Terdakwa Korupsi Peternakan Rohul Divonis Berbeda

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 07 September 2012 - 08:54 WIB

PEKANBARU (RP) - Dua terdakwa pengadaan kerbau pejantan di Dinas Peternakan Rokan Hulu (Rohul) divonis berbeda. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Machmudi divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Megawati Rosdiana divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua terdakwa langsung mengajukan banding saat majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH usai membacakan putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon SH dalam dakwaan menyatakan bahwa tahun 2008 lalu Dinas Peternakan Riau mengadakan 25 ekor kerbau pejantan yang diserahkan pada warga, tapi tidak semua diserahkan pada warga yang tergabung dalam kelompok tani tapi pencairan dana sampai seratus persen sehingga merugikan negara Rp280 juta.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook