JAKARTA (RP) - Penyedia jasa layanan parkir tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab saat ada kendaraan konsumen hilang. Mereka harus bertanggung jawab. Hal itu terlihat dari sidang kasasi antara Vovo Budiman dan penyedia jasa layanan parkir PT DMP (Dinamika Mitra Pratama).
Pada dua persidangan sebelumnya, perusahaan itu selalu kalah dan diwajibkan untuk mengganti mobil milik Vovo. Sidang pun masuk dalam tahap kasasi karena upaya banding yang dilakukan PT DMP belum berpihak padanya. Perusahaan tersebut tidak terima kalau diharuskan mengganti kendaraan tersebut senilai Rp 140 juta. Status perkara beromor register 2902 K/PDT/2011 itu sudah memasuki dalam proses pemeriksaan tim.
Dalam berkas putusan banding yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), dijelaskan kalau perseteruan itu berawal saat Vovo Budiman kehilangan Kijang Innova di Ruko Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada 2008. Beruntung, Vovo masih menyimpan bukti berupa karcis parkir.
Mobil Innova bernopol B 8636 CW itu hilang 8 September 2008 sekitar pukul 16.16. Setelah parkir, dia membawa STNK dan kunci mobil kedalam ruko tempatnya bekerja. Besoknya, Vovo kaget karena kendaraan tersebut hilang.
Lantas, dia lapor polisi untuk dibuatkan berita acara kehilangan dan gugatan perdata terhadap pengelola parkir. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp 140 juta sesuai dengan harga jual saat itu. "Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama," ujar Hakim J. Nababan dalam putusan banding.
Pertimbangan hukum yang dimaksud Hakim Nababan adalah vonis PN Tangerang bahwa penyedia jasa parkir harus mengganti kehilangan mobil dengan uang Rp 140 juta. Hakim menyebut kalau penyedia jasa perparkiran dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi.
Hakim Nababan menjelaskan, pengelola parkir telah lalai menjalankan tugas. Itu dibuktikan dengan masih dipegangnya karcis, STNK, dan kunci mobil milik Vovo. "Menciderai hak Penggugat (Vovo) untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan Jasa Tergugat," imbuhnya.
Selain diharuskan mengganti uang Rp 140 juta, hakim juga meminta kepada perusahaan tersebut dengan biaya perkara Rp 416 ribu. Tidak terima kalah, perusahaan tersebut elakukan banding dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan dan diadili oleh tiga hakim agung.
Jika merujuk pada keputusan sidang di tingkat pertama, perusahaan jasa layanan parkir disebutkan telah melanggar pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen. Selain itu, aturan parkir pengelola yang menyebut karcis sebagai bukti pemilik kendaraan ikut menguatkan putusan.
Pasal 1366 KUHPerdata juga demikian, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian. Seperti diberitakan Jawa Pos sebelumnya, MA pernah mengabulkan perkara hilangnya mobil Kijang di perbelanjaan Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, pengelola diwajibkan mengganti Rp 60 juta. (dim/ca/jpnn)