Riau Pos Online - Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus mengatakan bahwa Ketua Pansus Revisi Perda nomor 06/2010, Muhammad Dunir pernah meminta kepadanya agar menunda rapat paripurna pengesahan revisi perda tersebut. Namun permintaan itu ditolak dan mengatakan rapat tersebut tidak bisa ditunda karena undangan untuk rapat tersebut sudah disebar.
Hal itu Johar dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/8) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol dan penuntut umum dari KPK serta terdakwa dugaan suap pengesahan revisi perda tentang venue PON.
Diketahui sebelumnya dalam sidang, Rapat paripurna pengesahan revisi perda tersebut terancam batal jika Kadispora, Lukman Abas dan terdakwa gagal menyediakan uang lelah senilai Rp 900 juta untuk anggota DPRD Riau.
Namun Johar mengaku tidak pernah tahu uang lelah tersebut, dia baru mengetahui ada uang lelah setelah terdakwa ditangkap KPK karena telah memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, Faisal Azwan dengan dugaan akan diberikan kepada anggota DPRD yang meminta uang lelah atas revisi perda tersebut.
Saksi lainnya, Tengku Muhazza yang juga anggota Pansus mengaku takut saat ada rencana permintaan uang lelah Rp1,8 dari tersangka Topan Andoso Yakin kepada Kadispora.
Namun saat KPK memutar hasil sadapan percakapan Tengku Muhaza dengan Dunir, Tengku Muhaza dinilai Penuntut Umum KPK sebagai orang yang gigih menanyakan uang lelah apakah sudah tersedia atau belum.
Awalnya Tengku Muhaza membantah, namun akhirnya mengaku bahwa percakapannya tersebut memang terkait uang lelah.
Selain itu, Indra Isnaini yang juga diperiksa hari itu mengakui dia mengetahui adanya uang lelah. Tapi menurutnya uang lelah itu dari Dispora, bukan dari konsorsium pembangun proyek venue PON.
Sementara wakil ketua Pansus, Abu Bakar Sidik dinilai hakim dan penuntut umum berbelit belit dan terlalu banyak penjelasan yang tidak ditanyakan oleh hakim dan penunut umum.
Bahkan, hakim anggota I Ketut Suarta sempat membentak Abu Bakar Sidik. ""Saksi disini jangan banyak prolog, kita ini sidang sudah kejar tayang, yang kami tanyakan saja yang dijawab, tidak perlu penjelasan berpanjang-panjang,"" kata Ketut.
Abu Bakar Sidik tetap tidak mengakui bahwa dia mengetahui uang lelah, bahkan saat diputar hasil percakapannya dengan terdakwa, Abu Bakar mengatakan itu hanya permainan kata-kata saja. ""Saya tidak ingat, saya rasa itu hanya permainan kata-kata saja,"" kata Abu Bakar.
Rahmat Syahputra Sakit
Disela-sela sidang, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan bahwa terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut, Rahmat Syahputra, manager keuangan PT PP ditetapkan bisa menjalani perawatan di luar dari Lembaga Pemasyarakatan.
""Seluruh biaya perawatan ditanggung oleh pemohon dan diperintahkan kepada terdakwa harus segera kembali ketahanan secepatnya setelah selesai menjalani perawatan,"" sebut Krosbin.
Dari salah seorang anggota Brimob yang mengawal tahanan KPK tersebut diketahui bahwa Rahmat Syahputra menderita muntah-muntah dan selalu buang air besar.
Akibat sakit yang dideritanya itu, terdakwa memohon pada hakim untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan dari dokter. Rahmat menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Awal Bross.(rul/rmol/jpnn)