PEKANBARU (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang Pembangunan venues PON XVIII di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (6/6).
Kali ini, saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Wan Syamsir Yus, Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir, anggota DPRD Riau Ramli Sanur dan Syarif Hidayat. Kemudian Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifli Rahman, yang merupakan atasan langsung dari tersangka Eka Dharma Putra.
Saksi lainnya adalah Sandy Wiryawan (supir tersangka M Faisal Aswan), Bagus Tumulyo dan Wagiman staf PT Pembangunan Perumahan. Staf Adhi Karya Satria Hendri.
Selain saksi tersebut hadir dua staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Jojo dan Iswahyudi serta Kepala Biro Keuangan Provinsi Riau Hardi Jamaludin.
Usai diperiksa kemarin, para saksi ketika keluar dari ruang pemeriksaan memberikan informasi mengapa diperiksa dan untuk tersangka yang mana. Seperti Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus yang keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.54 WIB, mengaku diperiksa atas tersangka Lukman Abas.
Ditanya berapa pertanyaan yang diajukan padanya, mantan Wali Kota Dumai ini menyebutkan tidak tahu pasti.
‘’Saya ditanya sejauh mana kenal dengan Lukman Abas. Ada ditanyakan suap, namun saya tidak tahu, jadi saya jawab tidak tahu,’’ kata Wan Syamsir.
Sementara Zulkarnain Kadir hanya diperiksa satu setengah jam dan pulang lebih awal dari saksi-saksi lainnya. Zulkarnain Kadir mengaku ditanya empat pertanyaan seputar administrasi di DPRD Riau. ‘’Saya hanya ditanya tentang administrasi di dewan saja,’’ kata Zulkarnain.
Sementara Syarif Hidayat mengaku diajukan 12 pertanyaan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ditanya apakah dia ditanya tentang suap dan pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin, Syarif mengatakan tidak.
‘’Saya hanya ditanya seputar Ranperda saja,’’ kata Syarif.
Sementara Zulkifli Rahman, Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau yang merupakan atasan langsung dari tersangka Eka Dharma Putra, sejak awal pemeriksaan terlihat enggan memberikan komentar. Beberapa kali ia sempat keluar dari ruangan, namun saat diwawancarai, hanya menunduk dan tidak memberikan komentar.
Saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik padanya, Zulkifli hanya diam. ‘’Sudahlah ya,’’ ujar Zulkifli singkat.
BPKP Berikan Hasil Audit
Dua staf Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jojo dan Iswahyudi datang ke ruangan Catur Prasetya SPN Pekanbaru didampingi Jaya Rahmad. Kepada wartawan, Jaya mengatakan, kedua stafnya tersebut datang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan hasil audit BPKP terkait pembangunan venue PON yang bermasalah. Namun Jaya tidak ikut diperiksa.
‘’Kami dari BPKP hanya memberikan keterangan dan hasil audit,’’ kata Jaya.
Sedangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Riau Hardi Jamaludin usai menjalani pemeriksaan mengatakan, ia ditanya penyidik bagaimana tentang pengolahan APBD dan pengelolaannya. Jadi menurut Hardi, soal suap sangat jauh dari materi yang ditanyakan padanya.
‘’Kalau soal suap itu tidak ada sangkut pautnya dengan APBD, yang ditanyakan pada saya hanya pengelolaan APBD,’’ kata Hardi.
Di bagian lain, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, dari enam tersangka itu KPK baru merampungkan berkas dua tersangka pemberi suap yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Sedangkan empat tersangka yang lain belum dilimpahkan dan penyidikannya terus didalami dengan memeriksa puluhan saksi secara maraton dalam tiga hari.
‘’Hari ini ada 9 orang yang diperiksa. Semuanya saksi untuk empat tersangka yang berkasnya belum lengkap. Pemeriksaan di SPN Pekanbaru,’’ kata Johan Budi di gedung KPK, Rabu (6/6) malam.
Saksi-saksi yang diperiksa hari ini menurut Budi, di antaranya Sandy Wiryawan (supir), Bagus Tumulyo (PT PP), Ramli Sanur (DPRD Riau), Satria Hendri (Adhi Karya), Syarif Hidayat (DPRD), Wagiman (PT PP), Wan Syamsir Yus (Sekda Provinsi Riau), Zulkarnain (Sekretaris DPRD) dan Zulkifli Rachman (Dispora Riau).(rul/fat)