Menuba Ikan Bisa Didenda 100 juta

Ekonomi-Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 - 16:02 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Untuk melestarikan ekosistem ikan di sungai, sah-sah saja. Namun, denda sampai Rp100 juta tentu membuat tercengang. Apalagi denda itu dikenakan hanya karena terbukti menuba atau menangkap ikan dengan cara menyetrum.

      Denda fantastis ini, boleh percaya dan boleh juga tidak, denda ini berlaku di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa. Jangan pernah disepelekan. Tidak hanya disetujui masyarakat setempat, tapi juga mendapat dukungan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan Kepala Desa Koto Perambahan Sahrul menjelaskan, selain ditembuskan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas, surat larangan dan ancaman denda itu ditembuskannya ke Camat Kampa, BPD, LPM, hingga ke Ketua Pemuda, Kepala Dusun hingga para Ketua RW dan RT di desa tersebut.

     ‘’Aturan dan denda ini kami buat karena banyaknya keluhan dan aduan dari masarakat desa juga bahwa banyaknya perilaku tidak bertanggung jawab dalam menangkap ikan  dengan menggunakan alat-alat yang membahayakan. Alat-alat seperti setrum dan tuba ini kan dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan di Sungai Kampar,’’ terangnya.

     Kematian ikan disebabkan oleh tuba dan listrki memang massif. Alat itu tidak memilih-milih jenis dan ukuran yang jadi mangsanya. Semua jenis ikan besar dan kecil terkena dampak mematikan. Padahal yang diambil oleh penangkap ikan ini sendiri hanya mengambil yang besar.

      Sahrul sendiri langsung menginstruksikan aparat desa di bawahnya untuk menyebarluaskan aturan yang sudah diperbanyak tersebut. Camat Kampa Kholis Febriyasmi mendukung aturan tersebut, selama itu untuk menjaga kelestarian dan disetujui masyarakat setempat. Dirinya berharap tidak ada lagi warga yang menangkap ikan dengan setrum ataupun tuba.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook