PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau diresmikan pemakaiannya oleh Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan, Senin (6/1).
Peresmian ditandai dengan penekanan sirine yang dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pengawasan Bank OJK Jakarta Triana Gunawan, Ketua OJK Riau M Nurdin Subandi, Kepala BI Perwakilan Riau Mahdi Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Riau Djohar Firdaus.
Djohermansyah berharap dengan sudah memiliki perwakilan, diharapkan dapat bersinergi menciptakan kredibilitas Perbankan di seluruh Riau.
Tugas lainnya yang diharapkan dapat maksimal adalah penyelesaian proses penetapan Direktur Utama (Dirut) Bank Riaukepri yang tidak lagi ditangani BI, namun dilaksanakan OJK. Selain itu secara umum juga pengawasan terhadap seluruh lembaga Perbankan di Provinsi Riau.
“Keberadaan OJK sangat dibutuhkan. Kita berharap dapat mengelola pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan membangun data statistik yang kredibel dan berkualitas, diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sinergis bersama seluruh pihak terkait,” harap Pj Gubri usai meresmikan kantor perwakilan OJK Riau kemarin.
Dilanjutkannya, dengan tugas besar yang diemban, tidak hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap lembaga Perbankan, tetapi meliputi Asuransi, Pegadaian hingga Lembaga Keuangan Mikro Nonperbankan.
Dengan satu Bank daerah, 35 BPR, dan 54 kantor cabang umum yang berkantor pusat di Jakarta, keberadaan OJK di Provinsi Riau diakui Djohermansyah sangat dibutuhkan.
Ketua OJK Riau, M Nurdin Subandi mengatakan, keberadaan OJK akan berupaya membangun industri perbankan di Riau sesuai dengan misinya melaksanakan tugas fungsi pengawasan dan pengaturan yang terartur, adil, transfaran dan akuntabel.
Pengaturan dan pengawasan bank berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak lagi di bawah Bank Indonesia (BI).
Ditambahkanya, para nasabah tidak perlu khawatir dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada OJK, karena proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Disinggung mengenai Dirut BRK yang merupakan salah satu bank daerah, dirinya mengaku menunggu pengajuan dari pemegang saham BRK.
“Kami akan pelajari perihal Dirut BRK, dengan yang terjadi terhadap Rafjon Yahya. Menunggu dari pemegang saham bagaimana proses pengajuannya,” ungkapnya.
Dengan demikian baru bisa disiapkan langkah dan proses fit and proper tes ulang. Pasca dibatalkan BI hasil tes sebelumnya karena berakhir 3 Desember 2013 yang belum kunjung dilantik ketika itu sebab proses pengunduran diri Rafjon Yahya dari Bank Mandiri dan pengajuan syaratnya belum bisa disetujui pemegang saham dan jajaran BRK.
“Sebagai penanggung jawab pengawasan keuangan dan Bank di daerah, OJK juga akan mempelajari semua permasalahan daerah di bidang terkait,” tutupnya.
Dalam pada itu, Direktur Pengawasan OJK pusat, Triana Gunawan menambahkan pengawasan dan pengaturan yang dilakukan oleh OJK meliputi sejumlah sektor seperti perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan industri keuangan.
Menurutnya dengan beroperasinya OJK akan lebih memudahkan urusan pengawasan terhadan perbankan dan lembaga keuangan.
Saat ini kantor OJK beralamat di Kantor BI kedepan rencana untuk memiliki bangunan kantor sendiri di setiap daerah.(egp/mar)