OJK Siapkan Sistem Pengaduan Terintegrasi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 07 Januari 2014 - 08:25 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun mekanisme pengaduan yang lebih terintegrasi. Ini untuk melayani kebutuhan informasi dan menjawab keluhan-keluhan konsumen lembaga keuangan.

Apalagi, tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) pindah ke OJK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelum tugas pengawasan perbankan dipegang oleh OJK, tiap keluhan dan konsumen perbankan masuk ke BI melalui Departemen Investigasi dan Perlindungan Konsumen Perbankan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dengan beralihnya fungsi pengawasan mikroprudensial perbankan dari BI, mekanisme pengaduan konsumen akan lebih diintegrasikan.

“Selama ini, masing-masing lembaga keuangan punya mekanisme pengaduan konsumen sendiri-sendiri. Nanti, mekanisme pengaduan akan kami integrasikan lagi dengan guideline-guideline baru,” ujar Muliaman usai grand launching Kantor Regional 3 OJK di Surabaya, Senin (6/1).

Muliaman melanjutkan, OJK telah menerima cukup banyak pelimpahan pengaduan konsumen perbankan dari BI. Dia pun memastikan pengaduan-pengaduan tersebut telah ditangani secara baik oleh OJK.

“Secara keseluruhan OJK telah menerima lebih dari tujuh ribu pengaduan konsumen. Dari jumlah itu, tujuh puluh persen minta informasi, sisanya melaporkan adanya masalah,” imbuhnya.

Fasilitas pengaduan terintegrasi atau terpadu yang akan dibentuk OJK, rencananya baru akan diresmikan pada 21 Januari 2014 mendatang di Jakarta.

Muliaman menambahkan, fasilitas pengaduan terintegrasi ini nantinya akan dilengkapi dengan layanan tambahan sehingga konsumen bisa melacak sejauh mana kasus yang dilaporkannya telah tertangani.

“Ada sistem tracking. Di mana, setiap pengadu mendapatkan password untuk memantau perkembangan pengaduan,” tuturnya.

Menurut Muliaman pengaduan OJK masih perlu waktu penyelesaian, sebab pihaknya harus mempelajari dan meneliti permasalahan itu. “Perlakukan yang sama di daerah,” ujarnya.

Kemarin, OJK secara resmi mengoperasikan 6 Kantor Regional OJK (KROJK) dan 29 Kantor OJK (KOJK) di daerah. Keenam KROJK adalah Regional 1 berada di Jakarta, yang mencakup wilayah kerja Jabodetabek, Banten, Lampung dan seluruh Kalimantan.

Sedangkan, Regional 2 Bandung menaungi Jabar, Regional 3 Surabaya membawahi Jatim, Bali, dan Nusra. Regional 4 Semarang wilayah kerjanya Jateng dan Jogjakarta.

Regional 5 Medan mencakup Aceh, Sumbar, Sumsel, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. Dan, kantor regional 6 di Makassar membawahi Sulawesi, Maluku, dan Papua.(dio/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook