Sabu di Kaki, Bong di Saku Celana

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 07 Januari 2012 - 10:02 WIB

Laporan Evi Suryati, Bengkalis evisuryati@riaupos.com

Jajaran Bea dan Cukai (BC) wilayah Bengkalis kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 156,68 gram dan ekstasi sebanyak 3 butir jenis happy five.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kamis (5/1) siang.

Pada penangkapan tersebut pelaku berinisial S (31) warga Bengkalis, yang merupakan mantan Anak Buah Kapal (ABK) MV Laksamana milik BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang sudah tidak beroperasi lagi.

Kepada wartawan, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Hurhasan Ashari didampingi Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol TB Bhakara serta Kepala Bea Cukai wilayah Riau Sumbar Aflah Farobi, Jumat (6/1) mengungkapkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang datang dari Kota Muar, negara bagian Johor, Malaysia itu menggunakan kapal MV Ocean.  

‘’Gelagat pelaku sudah diketahui, berdasarkan informasi yang didapat petugas Bea dan Cukai. Apalagi kebetulan di dalam kapal MV Ocean tersebut ada seorang petugas kita yang juga berangkat dari Muar. Pada saat penggeledahan di Pelabuhan BSSR, ditemukan barang bukti ada pada pelaku,’’ terang Nurhasan.

Dijelaskan Nurhasan, saat turun dari kapal di BSSR, pelaku juga dalam keadaan mabuk.

Petugas yang sudah mencurigai pelaku langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, dimana petugas menemukan sebuah bong di dalam saku celana pelaku.

Selajutnya seluruh tubuh pelaku langsung digeledah, petugas kembali menemukan bungkusan plastik yang disimpan di kaki kanan dan kiri pelaku, berupa serbuk kristal.

Pelaku berikut barang bukti kemudian langsung digiring ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.

‘’Hasil pemeriksaan kita, pelaku positif membawa narkoba jenis sabu seberat 156,68 gram dengan harga sekitar Rp400 juta berikut 3 butir inex. Diduga kuat pelaku adalah pengedar narkoba. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukum 15 tahun penjara atau hukuman mati,’’ tegas Nurhasan mengakhiri.

Pelabuhan Perlu X-Ray

Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Bengkalis melalui Kabag Ops, Kompol TB Bhakara mengemukakan bahwa Polres Bengkalis siap bekerja sama dengan pihak Bea Cukai termasuk Pemkab Bengkalis dalam pemberantasan narkoba.

Hanya saja pihak Polres sangat mengharapkan agar Pelabuhan BSSR Selatbaru dilengkapi dengan X-Ray.

‘’Tidak tertutup kemungkinan selama ini peredaran narkoba sering dibawa masuk melalui Pelabuhan BSSR, karena pelabuhan tersebut tidak dilengkapi X-Ray. Berdasarkan penangkapan-penangkapan selama ini Bengkalis, khususnya Pelabuhan BSSR merupakan jalur transit peredaran narkoba oleh jaringan internasional,’’ ujar Bhakara.

Untuk itulah tambahnya, pihak kepolisian sangat mengharapkan agar Pemkab Bengkalis melengkapi Pelabuhan BSSR dengan X-Ray, sehingga setiap bawaan penumpang dapat dideteksi dengan mudah tanpa harus dilakukan penggeledahan.

Kasus penangkapan tersangka penyeludupan sabu-sabu melalui jalur perairan di wilayah Riau, sepanjang tahun 2011 cukup banyak.

Data yang terangkum oleh Riau Pos, diantaranya adalah penangkapan 1,5 kilogram sabu atau senilai Rp3 miliar di Hotel Dyan Graha Pekanbaru pada Rabu (29/6) dengan tersangka yang berhasil dibekuk sebanyak 6 orang. Barang bukti  shabu-sabu ini sendiri dilaporkan masuk dari Malaysia melalui Sungai Siak.

Selanjutnya, Jajaran Bea dan Cukai (BC) Bengkalis juga berhasil menangkap penyelundupan zat psikotropika jenis sabu-sabu seberat 507 gram (0,5 Kg) senilai Rp 1 miliar di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru Kecamatan Bantan, Sabtu (17/9).

Pada penangkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya adalah perempuan dewasa.Pelaku menyimpan narkoba di dalam berbagai barang.

Kedua tersangka yakni HB (46) perempuan dan MR (33) laki-laki datang dari Kota Muar, Malaysia dengan tujuan Pulau Madura di Jawa Timur, dimana kedua tersangka yang merupakan kakak beradik. ‘’Keduanya berencana akan ke kampung mereka di Madura, via pelabuhan BSSR.

Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti juga  menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 5 kilogram.    

Zat narkotika itu  ditemukan pihak kepabeanan di muatan kapal kargo KM Green 5 GT33 No.242 PPe yang hendak bersandar di pelabuhan Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang untuk melakukan chek in Manifest.

Kapal dilaporkan berlayar dari negeri jiran Batupahat, Malaysia itu masuk Ke Selatpanjang pada Selasa (20/12).

Selain barang bukti (BB) lima bungkus besar sabu-sabu, petugas juga menyita 46 butir Happy five dalam kemasan saset berwarna merah.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook