JAKARTA (RP) - Prinsip tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia, khususnya perusahaan terbuka dinilai paling rendah di antara negara-negara di Asia.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis peraturan khusus untuk mendongkrak GCG.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, akhir tahun ini pihaknya akan merilis petunjuk atau pedoman khusus tentang GCG.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten. Pedoman tersebut berupa peta jalan untuk mengarahkan perusahaan di tanah air terutama menyambut pasar terbuka ASEAN 2015.
Khusus bagi emiten, GCG juga akan berimbas positif untuk tingkatkan kedalaman pasar dan meningkatkan kepercayaan dari investor. ‘’Fundamental emiten menjadi kekuatan pasar modal Indonesia,’’ ungkapnya saat dalam CEO Networking 2013 di Nusa Dua, Bali, Senin (4/11).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, pihaknya menerima informasi dan data dari pihak lain bahwa penerapan GCG di negara ini dinilai paling rendah di antara negara Asia.
‘’Tentu ini jadi cambuk bagi kita untuk introspeksi. Terlepas dari benar atau tidaknya, tetapi GCG memang penting dan bagi pasar modal di Indonesia. GCG ini bisa memacu likuiditas,’’ katanya meyakinkan.
Ito meyakini bahwa penerapan GCG dan kesadaran para emiten untuk meningkatkannya akan membawa imbas positif untuk kemajuan pasar modal Indonesia.
‘’Market cap kita pernah lebih dari Rp5 ribu triliun. Jadi hanya soal waktu saja untuk kembali melampauinya,’’ ucapnya.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengatakan, setelah aturan dirilis, prinsip GCG akan sinergi dengan standar internasional. ‘’Kita akan terbitkan pedoman GCG untuk emiten dan perusahaan privat,’’ katanya.
Beberapa pertimbangan diluncurkannya pedoman GCG ini salah satunya diperlukan aturan perlindungan hak pemegang saham. Diperlukan adanya penyempurnaan ketentuan untuk meningkatkan akses, informasi, dan waktu untuk memperoleh informasi seperti dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu diperlukan adanya pedoman teknis tentang tata cara pemberian hak suara dalam RUPS agar seragam dan teratur. Pedoman GCG juga akan mengatur peran para pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan.
Tujuannya untuk mendorong emiten dan perusahaan privat memiliki kebijakan anti korupsi, meningkatkan transparansi tentang proses seleksi pemasok, dan sejenisnya.(gen/sof/jpnn)