Riau Pos Online-Tersangka kasus narkoba yang menggemparkan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu di Lapas Pekanbaru karena digrebek langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana di tengah malam, Jufri Tanjung (JT) diboyong petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Jakarta ke Lapas Pekanbaru, Selasa siang tadi (6/11).
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka JT juga sekalian dilimpahkan dari BNN Pusat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru siang tadi. Hal ini dijelaskan Kasubdit Barang Bukti dan Aset BNN Pusat AKBP Sri Ana kepada pers termasuk Riau Pos Online di Kejari Pekanbaru Selasa siang tadi (6/11).
Menurut keterangan Sri Ana kasus JT ini saling berkait mulai dari JT memesan 500 gram sabu
kepada Amiruddin, sampai masalah jaringannya menjual narkoba dan pasal alternatif pencucian uang (money loundring) hasil penjualan narkoba.
Sementara Plh Kejari Pekanbaru Ibrahim Sitompul kepada pers siang tadi mengatakan awalnya tersangka JT dikenakan pasal 127 mengonsumsi narkoba. Kemudian dikenakan pasal 114 percobaan membeli narkoba. Setelah dikembangkan kasusnya didapat bukti adanya uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,5 miliar di rekening jaringan JT yakni An dan uang ratusan juta rupiah di rekening Dewi istri dari Fauzi dan Deni Heryanti kakak Dewi.
Khusus masalah uang hasil pencucian penjualan narkoba ini Deni Heryanti sudah dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di mana usai divonis itu Deni Heryanti pingsan. Sedangkan Dewi yang juga akan divonis JPU di PN Pekanbaru beberapa hari lalu sempat juga stres dan menangis sebelum dituntut.
Akhirnya karena berkas Dewi belum disiapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru Dicky SH maka sidang tuntutan Dewi di PN Pekanbaru ditunda dan akan dilanjutkan beberapa hari ke depan. Saat diturunkannya berita ini hari ini pukul 15.00 WIB, tersangka JT sudah diamankan di sel Lapas Pekanbaru menunggu digelarnya sidang di PN Pekanbaru dalam waktu dekat ini.(azf)