KASUS PENERBITAN IUPHHKT DI PROVINSI RIAU

KPK Periksa Mantan Pegawai Dishut Riau

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 06 November 2012 - 10:53 WIB

KPK Periksa Mantan Pegawai Dishut Riau
DIPERIKSA: Mantan Kasubdin Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode tahun 2000-2003 Ir Darmawi diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa pagi tadi (6/11/2012). Penyidik KPK yang memeriksa Ir Darmawi adalah cewek muda dan para wartawan tak yakin penampilannya tapi bersengat.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Mantan Kasubdin Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode tahun 2000-2003 Ir Darmawi diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa pagi tadi (6/11).

Ir Darmawi diperiksa penyidik KPK soal kehutanan Riau terkait nyanyian mantan Kadishut Riau Ir Syuhada Tasman saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Ir Darmawi juga diperiksa terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHKT) yang diterbitkan Gubernur Riau Rusli Zainal tahun 2004-2005 di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dalam masalah ini seharusnya IUPHHKT wewenang Kepala Dinas Kehutanan kabupaten yang menandatangani. Tapi ini ditandatangani oleh Gubernur Riau Rusli Zainal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ir Darmawi pagi tadi nampak datang ke SPN Pekanbaru sekitar pukul 09.05 WIB memakai baju dinas PNS. Sekarang dia bertugas di UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Terkait kasus pengelolaan hutan itu, KPK telah mempidanakan sejumlah pejabat daerah Riau di antaranya Tengku Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan), mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rahman, mantan Bupati Siak Arwin AS SH, mantan Kadishut Riau Ir Syuhada Tasman, mantan Kadishut Riau Drs Burhanuddin Husein.

 

Ada sekitar 12 perusahaan kehutanan di Riau yang diterbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) nya oleh geng kehutanan ini. Kisah ini dulunya dimulai dari penyergapan aparat Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Sibarani di Pelalawan sampai ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) PT RAPP di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau sampai dilakukan police line terhadap kayu tersebut.

Penyidikan berlanjut dengan ditetapkannya tersangka terhadap Dirut PT RAPP saat itu Ir Rudi

Fajar oleh Polda Riau di mana Kapolda Riau saat itu dijabat Brigjen Pol Sutjiptadi. Ada 12

perusahaan yang terlibat kasus illegal logging Riau saat itu. Oleh Brigjen Sutjiptadi hasil

penyidikan ini diserahkan ke KPK beberapa tahun lalu. Namun saat Kapolda Riau dijabat Brigjen Hadiatmoko, kasus ini dihentikan penyidikannya oleh Mabes Polri (SP-3).

Hingga diturunkannya berita ini, Ir Darmawi masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik

KPK. Menariknya penyidik KPK yang memeriksa Ir Darmawi adalah cewek muda tapi ahli masalah seluk beluk kehutanan.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook