Polda Riau Selidiki Dugaan Korupsi Perumahan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 06 November 2012 - 10:24 WIB

PANGKALANKERINCI (RP)- Sebanyak enam orang Tim Tipikor Polda Riau, Senin (5/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi kantor Pemkab Pelalawan.

Kedatangan tim ini guna melengkapi berkas Kasus dugaan korupsi lahan pembangunan kompleks perumahan Bakti Praja sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat tiba di Pemkab Pelalawan, Tim Tipikor Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Timbul RK Siregar diterima langsung oleh Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan Lahmudin SE MSi.

Ruangan arsip dan Kantor DPKKD Pelalawan di Gedung Pemkab Pelalawan menjadi tempat pemeriksaan serta pengumpulan arsip berkas. Sayangnya saat dimintai keterangan lebih lanjut tentang kedatangan dengan salah satu tim Tipikor oleh wartawan mereka hanya diam.

Tidak sampai disitu, Tim Tipikor masuk ke dalam ruangan Kepala DPKKD. Wartawan terus mendesak tim untuk memberikan informasi. “Nanti dulu ya, kami lagi melakukan pengumpulan arsip,” ungkap salah satu tim.

Setelah melakukan pemeriksaan di kantor Pemkab Pelalawan bagian arsip, tim menyimpan beberapa berkas yang disita ke dalam salah satu kamar di ruangan tersebut yang kemudian mengunci ruangan tersebut.

Setelah itu, tim pun langsung menuju Kantor DPKKD Pelalawan.

‘’Kita hanya melengkapi berkas saja,’’ kata tim tersebut seraya masuk ke Ruangan Kepala DPKKD Pelalawan disusul Lahmuddin. Pintu pun ditutup sehingga wartawan tidak bisa mendengar pembicaraan dalam ruangan tersebut.

Sekitar lebih kurang 20 menit atau tepatnya pukul 12.38 WIB berada di dalam ruangan BPKKD Pelalawan, tim pun keluar dari ruangan tersebut menuju ruangan sekretaris Pemkab Pelalawan Mayhendri.

Namun, ketika wartawan kembali mendesak tim memberikan informasi, lagi-lagi tim ini tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Hanya saja salah seorang dari tim tersebut mengatakan, saat ini pihaknya ingin melaksanakan ibadah salat terlebih dahulu.

“Nanti dulu ya, kami mau salat Zuhur dulu,” terang salah seorang tim yang saat itu masuk ke dalam ruangan Sekretaris Pemkab Pelalawan.

Usai melaksanakan salat Zuhur, kepada wartawan tim Tipikor Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Timbul RK Siregar mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus dugaan korupsi lahan pembangunan kompleks perumahan Bakti Praja sebesar Rp20 miliar tersebut. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala BPN Pelalawan Kasman dan T Alfian yang menjabat sebagai Staf pengukuran tanah BPN Pelalawan.

Saat disinggung terkait adanya keterlibatan tim 9, kepada wartawan Kompol Timbul mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim 9 tersebut beberapa waktu lalu.

“Ya, tim 9 telah kita periksa beberapa waktu lalu, dan berkasnya masih kita dalami. Namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, kita akan menetapkan salah seorang tim 9 sebagai tersangka baru,” tutup Kompol Timbul. (*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook