Tersangka Simulator Dicecar soal Penipuan Cek Kosong

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 06 November 2012 - 09:22 WIB

JAKARTA (RP) - Rufinus Hutauruk, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Budi Susanto, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kliennya terkait kehidupan pribadinya.

Terutama mengenai bisnis yang dikelolanya di PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan. Mengenai kegiatan bisnis dia selama ini dan hubungannya dengan proyek simulator. Ia juga ditanya bagaimana Sukotjo Bambang menipu dirinya melalui cek kosong,” ujar Rufinus saat dihubungi wartawan, Senin malam (5/11).

Rufinus tak banyak mengungkapkan mengenai materi pemeriksaan terhadap kliennya. Namun, ia mengungkapkan, Budi Susanto akan kooperatif dan siap memberikan keterangan pada KPK.

‘’Kita belum tahu kapan dipanggil lagi oleh KPK. Tapi kita siap kapan pun,” sambung Rufinus.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Budi dan Irjen Djoko sama-sama menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi simulator. Budi baru saja bebas dari masa tahanannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya ia ditetapkan menjadi tersangka di kasus yang sama di Polri dan KPK.

Dalam kasus ini, ia sempat disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang memberi suap senilai Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo melalui sekretaris pribadinya, Tiwi. Namun, informasi yang beredar luas lewat media massa nasional itu telah dibantah pihak kepolisian. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook