Penyidik KPK, Novel Baswedan Disangka Membunuh

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 06 Oktober 2012 - 06:12 WIB

JAKARTA (RP) - Setelah berembus berbagai persepsi dan pemberitaan kontroversi, akhirnya Markas Besar Polri buka suara melakukan klarifikasi terkait kedatangan anggota polisi dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (5/10).

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto yang juga datang di KPK, kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan KPK terkait keterlibatan seorang penyidik Polri di KPK yaitu Kompol Novel Baswedan dalam kasus tindak pidana umum, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Novel disebut terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada Februari tahun 2004 silam. Penembakan, dilakukan mantan Kasatserse Polres Bengkulu tersebut di Pantai Panjang Ujung.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang itu, Iptu (pangkat sebelumnya) Novel meminta anak buahnya membawa enam orang itu ke pinggir pantai. Di sana mereka dipasangi dengan borgol, jadi tiga pasang, lalu ditembaki dari jarak dekat, setengah meter karena kondisi gelap. Satu tewas," ujar Dedy dalam jumpa pers di Markas Besar Polri pada Sabtu dini hari (6/10).

Peristiwa itu terjadi delapan tahun lalu. Tapi mengapa Polres Bengkulu baru mengusutnya saat ini? Dedy mengaku pihaknya baru mengusut lagi setelah pihak keluarga korban, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan korban sendiri meminta tindakan Novel diusut sekitar dua bulan lalu. Polres Bengkulu, kata Dedy, lalu melanjutkan dengan mencari bukti dan keterangan dari para saksi yang melihat aksi Novel saat itu. Keterangan juga diambil dari dua perwira yang saat itu berada bersama Novel di tempat kejadian.

" Dari saksi semua menyebut Novel yang melakukan penembakan. Tiga korban sudah menyatakan demikian. Satu bahkan mengaku tidak melakukan pencurian itu tapi ditangkap dan ditahan, satu juga meminta agar peluru yang bersarang di kakinya dioperasi. Kami sudah lakukan itu. Barang bukti senjata juga sudah kami amankan," kata dia sambil menunjukkan luka tembakan pada korban.

Menurut Dedy, sebelumnya Novel dan perwira yang bersamanya telah menjalani sidang kode etik. Novel dinyatakan bersalah karena melakukan penembakan, saat sidang kode etik dan disiplin itu. Namun, Dedy tak menjawab ketika ditanyakan mengapa Novel tak langsung dihadapkan pada pemeriksaan tindak pidana yang dilakukannya pada tahun yang sama, 2004 silam.

"Di kode etik dia dinyatakan bersalah. Setelah dapat sanksi, dari pihak keluarga korban dan korban, mendesak untuk diusut lagi beberapa bulan lalu. Kami berkewajiban menindaklanjuti kasus ini. Tidak ada tendensi apapun kedatangan di KPK, hanya koordinasi surat penangkapan," ujarnya. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook