JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia dan Australia baru saja memperbarui kesepakatan perdagangan bebas kedua negara. Salah satu hasilnya adalah saat ini ribuan warga Indonesia bakal diperbolehakan memasuki Australia dengan visa kerja sambil berlibur (working and holiday visa).
Informasi soal visa kerja sambil berlibur untuk warga negara Indonesia itu disampaikan Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham. Dia menyebut beberapa ribu warga Indonesia akan diperbolehkan memasuki Australia dengan visa tersebut. Kesepakan ini diambil setelah ada pertemuan antara Perdana Menteri Scott Morrison dan Presiden Joko Widodo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Perwakilan Indonesia di Canberra, Australia menyambut baik kabar tersebut. Minister Counsellor KBRI di Canberra Dadang Hidayat mengatakan selama ini working holiday visa warga Indonesia ke Austraia berlaku dengan kuota seribu visa. ’’Salah satu tujuannya (penambahan kuota, red) tentunya adalah untuk kesempatan dan pengalaman bagi Indonesia bekerja dan belajar di Australia,’’ tuturnya saat dihubungi, Rabu (5/9).
Menurut Dadang penambahan kuota woring and holiday visa itu memang salah dari sekian banyak hal yang selama ini diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia. Dia menegaskan pihak Indonesia tentu menyambut baik jika kabar penambahan kuota itu benar. ’’Namun sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Australia mengani hal tersebut,’’ jelasnya.
Dadang menceritakan bahwa penambahan kuota working and holiday visa itu memang menjadi bagian dari negosiasi Indonesia-Austraia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Materi soal penambahan kuota itu memang menjadi bagian pembahasan dalam kunjungan Scott Morrison ke Indonesia beberapa waktu lalu. Menurutnya naskah akhir perjanjian IA-CEPA bakal diumumkan secara resmi pada November 2018.(wan/das)