JAKARTA (RP) - Pengaduan masyarakat terhadap praktik investasi bodong terus mengalir. Hingga awal September ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat 177 laporan investasi ilegal.
Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal Robinson Simbolon mengatakan, sebanyak 145 pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas Pengawas Investasi.
‘’Dari 145 kasus tersebut sudah dibagi oleh Satgas kepada pihak mana yang berwenang memutuskan pengaduan. Yang jelas, sekian ratus laporan itu telah diperiksa modus operansi, brosur, dan unsur-unsurnya, dan memenuhi untuk diselidiki lebih dalam,’’ ungkap Robinson di Gedung OJK, Kamis (5/9).
Satgas Pengawas Investasi merupakan gabungan lembaga pengawas, regulator, sekaligus pemberi izin terhadap segala bentuk praktik di industri keuangan.
Anggota satgas ini terdiri atas OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika.
Robinson memaparkan, salah satu kasus yang ditangani Satgas adalah praktik investasi yang diinisiasi Ustad Yusuf Mansur.
Pasca peringatan OJK tentang ketidakjelasan bentuk investasi, pada 3 September 2013 lalu, menurut Robinson, Yusuf Mansur menetapkan badan hukum Koperasi Darul Quran sebagai wadah uang investasi yang selama ini terkumpul dari masyarakat.
‘’Dengan begitu, investasi yang digelar Yusuf Mansur nantinya diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM,’’ jelasnya.
Selain itu, Robinson menyebutkan kasus investasi bodong lainnya, yang diduga dilakukan oleh PT Gold Bullion Indonesia (GBI).
Dalam brosur produknya, GBI memaparkan skema penawaran berupa tabungan emas berbasis syariah.
‘’Setelah tim Satgas investasi rapat, rupanya kasus GBI ini masuk dalam wewenang pihak BKPM, karena selaku pemberi izin. Mereka (BKPM) yang menindaklanjuti,’’ jelasnya.
Sebelumnya, per akhir semester pertama lalu, OJK telah mendeteksi sebanyak 40 perusahaan investasi bodong.
Angka yang didapat dari laporan nasabah investasi itu terus meningkat, dari yang sebelumnya hanya ada 29 perusahaan pada akhir kuartal pertama 2013.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengakui laporan mengenai perusahaan investasi bodong makin berkembang.
‘’Sebanyak 40 perusahaan itu tidak memiliki izin untuk dapat menarik investasi masyarakat,’’ ungkapnya.
Muliaman pun mengharapkan masyarakat untuk makin waspada jika hendak mengalokasikan dana ke instrumen investasi.
Sebab, terang Muliaman, oknum yang tidak bertanggung jawab cenderung menyasar calon investor yang tidak peka terhadap izin perusahaan.
Muliaman menekankan, saat publik sedang menjadi prospek dari perusahaan investasi bodong tersebut, calon investor seharusnya memastikan bahwa penawaran investasi datang dari perusahaan investasi berbadan hukum, perusahaan tersebut memiliki izin investasi, serta memiliki izin usaha perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP) dari otoritas berwenang.(gal/sof/fas)