Riau Pos Online-Pengadilan Tipikor Pekanbaru Senin pagi tadi (6/8) kembali menggelar sidang kasus korupsi dana PON XVIII di Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru menghadirkan saksi yang juga berstatus tersangka Indra Isnani anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rosbin Lumbangaol SH ini ramai diliput wartawan baik daerah dan nasional baik televisi, surat kabar, online, dan lain-lain.
Sedangkan terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Tipikor ini adalah Eka Dharma Putra mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Indra Isnaini bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra. Menjawab pertanyaan hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rosbin Lumbangaol SH, Indra Isnaini mengatakan ia tahu istilah "uang lelah" itu tapi tak pernah ikut rapat-rapat tertutup di beberapa tempat seperti di rumah Taufan Andoso yakin di Jalan SUmatera Pekanbaru.
Menurut Indra Isnaini, ia mengira uang lelah itu dari Dispora Riau dan tak tahu uang lelag itu berasal dari konsorsium tiga perusahaan yakni PT Pembangunan Perumahan (PT PP), PT Adhi karya, dan PT Wijaya Karya (PT Wika). Indra juga mengaku tidak ada menerima "uang lelah" itu.
Sidang Senin pagi tadi (6/8) hanya menghadirkan satu saksi saja yakni Indra Isnaini. Kemudian Senin siangnya (6/8) akan dihadirkan saksi kedua Abubakar Siddik dari Fraksi Golkar. Saat berita ini dibuat Abubakar Siddik sedang bersiap-siap untuk disidang dan didengar kesaksiannya.
Sementara data yang dihimpun Riau Pos Online dari sidang terdahulu dari keterangan tersangka mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas istilah "uang lelah" itu didapatnya dari empat anggota DPRD Riau yakni Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, M Dunir, dan M Roem Zen. Mereka berempat inilah selalu bertemu dan menghubungi Lukman Abbas bersama perusahaan konsorsium pembangunan venue PON XVIII Riau untuk membicarakan "uang lelah" tersebut.(azf)