JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda untuk dana Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru. Bahkan, sepertinya tak lama lagi status Rusli dari saksi naik jadi tersangka.
"Ibaratnya tinggal menghitung hari saja. Posisinya sudah jelas dalam kasus ini," kata sumber yang juga salah satu pejabat penting di KPK, pekan lalu.
Meski demikian sumber tersebut enggan merinci posisi Rusli Zainal dalam kasus itu. Yang pasti, katanya, KPK punya bukti untuk menjerat gubernur yang juga petinggi di Golkar itu.
Sumber lain di KPK mengungkapkan, bukan hal baru jika kasus penyuapan ke DPRD dalam rangka pembahasan Perda selalu menyeret kepala daerah. "Kasus Seluma (Bengkulu) dan Semarang itu Bupati dan wali kotanya kena (dijerat KPK) semua," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih fokus pada proses penyidikan terhadap empat tersangka. "Pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan masih untuk melengkapi berkas empat tersangka," kata Johan.
Namun mantan wartawan itu juga menegaskan, penyidikan tetap terus dikembangkan. Menurutnya, untuk menjerat seseorang sebagai tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti.
Lantas bagaimana soal posisi Rusli Zainal? "Nanti lihat saja di surat dakwaan kalau tersangkanya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kilahnya.
Seperti diketahui, awal April lalu KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Riau karena diduga menerima suap terkait pembahasan dana untuk penyelenggaraan PON di Pekanbaru. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Riau, yaitu M Faisal Aswan dan Muh Dunir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rahmat Saputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan) dan Dharma Putra (pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memasukkan Rusli Zainal ke dalam daftar cegah di Imigrasi. Selama enam bulan ke depan sejak pertengahan April lalu, Rusli Zainal dilarang bepergian ke luar negeri.(ara/jpnn)