KPK Geledah DPRD, Kantor PP dan Dispora Riau

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 06 April 2012 - 08:22 WIB

KPK Geledah DPRD, Kantor PP dan Dispora Riau
Petugas KPK tengah meneliti dokumen saat penggeledahan di ruang Baleg. Sebelumnya petugas juga menggeledah dan menyita dokumen di ruang Fraksi Gabungan DPRD Riau, Kamis (5/4/2012). (Foto: Herwanto/Riau Pos)

PEKANBARU  (RP) - Pasca menetapkan empat tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan dugaan  gratifikasi pembangunan venue PON XVIII tahun 2012 di Riau.

Kali ini, sasarannya menggeladah dan menyita alat bukti dokumen selama sembilan jam, di kantor DPRD Riau, kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) dan kantor Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di kantor DPRD Riau, KPK masuk ke ruang Fraksi Gabungan, ruang Badan Legislasi dan ruang Produk Hukum dan Perundang-undangan. Sedangkan di kantor PP dan Dispora, KPK memasuki ruangan yang dipandang perlu untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, satu orang pegawai Dispora Eka Dharma Putra dan satunya lagi karyawan PT PP Rahmat Syahputra.

Tidak diketahui data apa saja yang sedang diambil oleh tim penyidik lembaga superbodi ini. Namun, dalam pemeriksaan yang masih berlangsung hingga malam tadi, petugas berseragam KPK masih melakukan penyitaan berkas yang diduga dapat menguatkan proses penyidikan yang dilakukan.

‘’Hari ini tidak ada pemeriksaan saksi maupun tersangka. Penyidik hanya melakukan penggaledahan beberapa tempat dan salah satunya kantor DPRD Riau,’’ kata Johan Budi saat dikonfirmasi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (5/4).

Hal ini menampik isu adanya pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang, termasuk pemindahan pemeriksaan tersangka dari Pekanbaru ke Jakarta.

Johan mengatakan, agenda penyidik KPK pada Kamis (5/4) hanya melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPRD Riau, tepatnya ruang komisi D dan ruang Fraksi Gabungan, tempat Muhammad Dunir berkantor.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK mengambil dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap pembangunan venue PON Riau. ‘’Temuan baru ada, tapi saya masih belum terima datanya,’’ kata Johan.

Juru Bicara KPK itu juga menjawab kemungkinan tersangka dibawa ke Jakarta. Sejauh ini, sebut Johan, keempat tersangka masih dititip di tahanan Polda Riau. Bahkan untuk pemeriksaan saksi maupun para tersangka juga masih akan dilakukan di Polda Riau.

Geledah Kantor DPRD Riau

Penggledahan kantor DPRD Riau, anggota KPK sampai di gedung DPRD Riau sekitar pukul 14.00 WIB, dan mereka langsung menuju ruangan Komisi D.

Setelah mengamankan barang bukti yang diperlukan, KPK juga menggeledah ruangan Fraksi Gabungan DPRD Riau. Di ruang ini, KPK lebih memfokuskan pencarian barang bukti, tepatnya di ruang kerja Muhammad Dunir.

Di ruang Fraksi Gabungan ini, enam anggota KPK dan empat anggota Polda Riau juga didampingi Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir.

Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain saat keluar dari fraksi Gabungan menjawab pertanyaan wartawan mengatakan pihaknya diminta mempersiapkan berbagai dokumen terkait proses pembahasan Revisi Perda No 6 Tahun 2010.

Dokumen itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan bagi KPK untuk proses hukum terkait dugaan suap pembahasan Perda venue menembak untuk PON XVIII.

‘’Sebelumnya saya sudah diberitahu bahwa KPK akan kembali mendatangi DPRD Riau. Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung tugas KPK tersebut,’’ kata Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir.

Setelah mengamankan dokumen yang diperlukan, KPK juga menggeledah ruangan Badan Legislasi DPRD Riau. Di ruangan Baleg ini, KPK terlihat memeriksa semua berkas perundang-undangan yang ada, dan membalik-balik seluruh dokumen.  

Tak lama di ruangan Badan Legislasi, KPK juga memeriksa ruangan kerja Muhammad Faisal Aswan di Fraksi Golkar. Karena tak banyak diperlukan, KPK melanjutkan pemeriksaan ke ruangan Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Riau.

Di ruangan ini, pemeriksaan dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga malam.

Tadi malam, setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruangan Produk Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Riau, tim KPK akhirnya meninggalkan gedung DPRD Riau pukul 23.00 WIB dengan membawa dua koper besar satu berwarna hitam dan satu berwarna putih.   

Enam orang tim KPK juga tak mau memberikan keterangan apa-apa kepada wartawan dan mereka langsung meninggalkan gedung DPRD Riau setelah sembilan jam melakukan pemeriksaan.

Mahasiswa Demo

Sementara itu, sekitar 30 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau dan KAMMI Riau menggelar unjuk rasa di Polda Riau.

Aksi Demonstrasi tersebut dimulai dari Tugu PON Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru hingga ke depan Polda Riau. Dalam aksi itu terlihat sedikit mencolok, pasalnya dua mahasiswa yang menggunakan kostum Upin dan Ipin ikut memegang poster anti korupsi.

Seorang pengunjuk rasa dalam orasinya meminta agar Kapolda Riau menangkap orang yang terlibat penyelewengan dana penyelenggaran PON 2012 yang akan berlangsung di Provinsi Riau.

Para mahasiswa juga memperlihatkan aksi teatrikal. Melalui pernyataan sikapnya, mereka meminta agar seluruh aparat penegak hukum menindak tegas para koruptor dan mendesak BPK untuk melakukan audit kembali anggaran PON yang telah dikucurkan.

Wagub: Patuhi Praduga Tak Bersalah

Dugaan suap yang melibatkan oknum PNS, anggota DPRD dan kontraktor menimbulkan keprihatian Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit. Kendati demikian, dia mengharapkan asas praduga tidak bersalah tetap dipatuhi sebelum ada putusan resmi.

‘’Negara kita merupakan negara hukum. Jadi asas praduga tidak bersalah juga harus dipatuhi. Untuk proses kedepannya, biarlah aturan hukum yang mengaturnya,’’ ujar Mambang di Kantor Gubernur Riau.

Kendati demikian, dia mengharapkan kondusifitas dari berbagai sektor pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

‘’Saya minta seluruh pihak terkait dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Sehingga tidak menghambat kinerja sesuai tugas, pokok dan fungsi yang ada,’’ harap Mambang Mit.

Saat ditanyakan mengenai langkah advokasi untuk masalah tersebut, dia mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Riau punya Korpri sebagai salah satu instansi yang dapat memberikan bantuan hukum untuk anggotanya.

‘’Ya tentunya nanti ada tim advokasi dari Korpri. Yang pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ ujar Mambang yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Riau.

Lebih jauh saat ditanyakan mengenai imej politik uang untuk setiap kebijakan yang melibatkan DPRD, menurutnya, setiap proses yang berjalan, harus sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

‘’Jika protapnya sudah diikuti, tidak akan ada ditemukan hal yang melanggar hukum,’’ imbuh Mambang.

Dia mengharapkan kondisi tersebut dapat memberikan pelajaran positif bagi seluruh pihak terkait. Hanya saja, untuk tindakanjut kedepannya, Wagubri menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Minta Fatwa

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abas memilih tidak berkomentar banyak tentang proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Hanya saja, dia mengakui kondisi tersebut akan mempengaruhi konsentrasi pihak terkait dalam menyelesaikan program menyukseskan PON XVIII tahun 2012.

‘’Ya secara tidak langsung berpengaruh. Untuk itu, kita minta fatwa pada pihak yang mengerti hukum,’’ ujar Lukman yang mengaku akan menemui Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif.

Saat disinggung mengenai salah satu Kepala Seksi di Dispora yang sudah berstatus tersangka, dia mengatakan hal tersebut akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, bukan tidak mungkin, pegawai Dispora yang juga merupakan PPTK tersebut dapat digantikan.

‘’Semuanya perlu kajian hukum. Untuk itu kita minta fatwa dari orang yang mengerti hukum,’’ imbuh Mantan Kepala Dinas PU Riau itu.

Tak Ada Kaitan dengan Pansus

Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi, kepada wartawan, Kamis (5/4) mengatakan, diluar dugaan adanya tindakan gratifikasi, pihaknya hanya akan menjelaskan prosedur dan mekanisme pengesahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Dikatakan, revisi Perda No 6 tahun 2010 dilakukan karena untuk pembangunan lapangan tembak pada tahun 2012 sudah dialokasikan dana sebesar Rp19,47 miliar, namun dana tersebut tidak bisa digunakan jika Perda Nomor 6 Tahun 2010 tidak direvisi karena pada Perda Nomor 6 sebelumnya, anggaran venue menembak hanya Rp44 miliar.

Karena adanya anggaran tersebut, maka Perda Nomor 6 tahun 2010 harus direvisi jika anggaran yang sudah ada di APBD 2012 ingin digunakan. Karena itu, Pemprov mengajukan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.

‘’Jika tidak dilakukan revisi, maka anggaran Rp19,47 miliar yang sudah dialokasi di APBD tidak dapat digunakan. Jadi Pansus hanya melakukan pembahasan untuk perubahan Perda agar nilainya sesuai dengan penambahan yang ada di APBD 2012. Pansus hanya membuatkan payung hukum, bukan menetapkan anggaran, karena anggaran ditetapkan di APBD 2012 yang sudah disahkan menjadi Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang APBD 2012,’’ ujarnya.

Menjawab mengenai adanya peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka anggota DPRD Riau, Johar mengatakan, pihaknya prihatin dengan peristiswa yang terjadi. Apalagi selama ini sesama anggota sudah saling mengingatkan.

‘’Peristiwa ini tentu ada hikmahnya, agar ke depan selalu berhati-hati. Marilah kita bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban dalam rangka menunaikan tugas pembangunan di daerah Riau,’’ ujar politisi Golkar ini.

Bagaimana pun manusia tentu ada khilaf, untuk itu, Johar mengharapkan keluarga terkait tabah, namun sebagai pimpinan, pihaknya akan melakukan advokasi, meski masih akan dibicarakan kembali dengan fraksi-fraksi.

‘’Kita sudah minta tolong melalui anggota DPRD Riau Zulkarnain Nurdin untuk mencarikan pengacara, Insya Allah sudah ada, tapi belum resmi. Jadi belum bisa diumumkan,’’ ujar Johar didampingi Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir.

Menurut Johar, DPRD Riau meminta selama proses hukum yang dilakukan, harus tetap ditegakkan prinsip praduga tak bersalah karena orang dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan.

‘’Karena negara kita negara hukum, tentunya semua kita serahkan sesuai dengan proses hukum,’’ ujarnya.

Adrian Ali Berkisah

Adrian Ali mengisahkan apa dialami. Menurut Adrian Ketua Komisi D yang baru menjabat itu, saat KPK masuk ke DPRD, dia dan sejumlah anggota serta staf sedang membicarakan rencana keberangkatan Pansus inisiatif yang digagas komisi.

‘’Jangan bergerak kami dari KPK,’’ kenang Adrian. Setelah itu mereka diminta keluarkan dompet dan handphone. Tak lama HP mereka dikumpul dan dimasukkan dalam kantong plastik serta disegel.

‘’Kami baru saja menahan pemberi dan penerima suap. Tapi mereka tidak memberi tahu siapa orangnya,’’ ujar Adrian menambahkan.

Saat interogasi di Mapolda Riau, mereka ditanya terkait kerja Pansus Revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang venue lapangan tembak. Mereka diminta menjelaskan apa yang tahu dan dilakukan.

Semuanya memberi jawaban yang hampir sama. Mereka juga ditanya apakah kenal dengan orang-orang yang ditahan lebih dulu. Adrian dan koleganya menjawab hanya kenal dengan Faisal Aswan dan M Dunir.

Terkait Pansus, memang Adrian jadi anggota tapi tidak terlibat banyak. Ia tidak pernah ikut rapat pembahasan. Ia hanya ikut ketika studi banding ke Pelembang dan hadir pada saat rapat paripurna mengesahkan Perda. Selain ada urusan keluarga juga sibuk sosialisasi Jon Erizal di Bengkalis.

‘’Maaf saya katakan, saya tidak pernah sekalipun ikut rapat pembahasan,’’ ungkap Adrian.(fat/ans/rio/zed)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook