Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Ir Suhada Tasman mengaku tidak sanggup membacakan pledoi atau pembelaan terhadap dirinya setelah 24 halaman dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Idda Bagus Dwiyantara SH, Kamis (5/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal itu terjadi di sidang tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT IUPHHK-HT) Kabupaten Pelalawan senilai Rp153 miliar lebih.
Agenda mendengarkan pembacaan pembelaan (pledoi) pribadi dari Syuhada terkendala karena Suhada mengaku penglihatannya mengalami penurunan dan hanya 40 persen saja sehingga tidak bisa cepat membacakan pembelaannya.
‘’Kalau saya membacakan Pledoi ini maka akan makan waktu lama Pak Hakim karena penglihatan saya menurun,’’ kata Suhada kepada majelis hakim. Akhirnya majelis hakim memutuskan agar Suhada hanya membaca halaman depan dan halaman belakang dari pembelaannya. Suhada kemudian membaca secara perlahan pembelaannya.
Dalam pembelaan itu, Syuhada mengaku dirinya tidak melakukan korupsi seperti dakwaan jaksa. Penasehat hukum Suhada, Aziun Asyaari SH juga menyampaikan bahwa kleinnya tidak bersalah.
Pembelaan diri itu berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suhada dipidana selama lima tahun dan harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider kurungan 5 bulan penjara.(fiz)