Laporan Desriandi Candra, Pekanbaru desrianda-candra@riaupos.co
Tim Polres Kabupaten Kampar yang turun ke lokasi aktivitas galian C milik Halgustar (Pak Long), Kamis (5/4) menemukan dua alat berat jenis Caterpilar warna kuning dan Hitachi warna orange.
Dua alat berat tersebut, disembunyikan para pelaku atau pengelola aktivitas penambangan galian C ilegal di sekitar semak belukar lokasi yang sedikit menjorok.
Sementara para pekerja penambangan galian C illegal yang biasanya ramai di lokasi, tidak satu orang pun ditemukan dilapangan. Dua alat berat tersebut ditemukan setelah tim Polres Kampar mengikuti jejak alat berat masih baru di lokasi penambangan galian C (Sirtu) illegal.
Tim Polres Kampar yang turun dipimpin Kanit Tipiter Polres Kampar IPTU Josina, Brigadir Devi dari Unit III Polres Kampar serta empat orang anggota Reskrim Polres Kampar lainnya.
Tim Polres Kampar juga di dampingi langsung pemilik lahan Halgustar, Sekdes Desa Kualu Kecamatan Tambang, Jasri Kasim, anggota Korem Kampar Letda Anton Anggodo.
Josina menyebutkan, tim Polres Kampar yang turun ke lokasi setelah mendapatkan pengaduan secara lisan dari pemilik lahan. “Dan kita diperintahkan langsung turun ke lokasi melakukan peninjauan ke lapangan,” ujar Josina.
Pihaknya akan meminta bantuan Polsek Kecamatan Tambang untuk melakukan police line dua alat berat yang ditemukan di lokasi penambangan galian C illegal. Karena, tim yang turun tidak dilengkapi peralatan untuk membawa keluar kedua alat berat tersebut.
Dia juga meminta pada masyarakat setempat dan pemilik lahan untuk membantu pengamanan lokasi dan dua alat berat yang ditemukan di lokasi. Sementara, pemilik lahan Pak Long diminta untuk segera membuat laporan resmi sebagai pegangan Polres Kampar untuk melakukan tindakan di lapangan.
“Kita juga minta pak Long untuk secepatnya membuat laporan tertulis secara resmi ke Polres. Dan kita serius untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Terkait dengan kejadian itu, pemilik lahan Pak Long yang ditemui Riau Pos di lokasi mengatakan, kejadian ini ditemukannya secara tidak sengaja. Ketika itu sekitar Januari 2012, dia dan beberapa rekannya datang melihat lahannya yang akan dimanfaatkannya.
Ketika itu, dia datang bersama dengan pihak BPN untuk melakukan pengukuran lahan. “Dan saat itu, saya menemukan aktivitas penambangan galian C (Sirtu) di lahan milik saya,” ujarnya.
Saat itu, para pelaku penambangan illegal di lahan miliknya mempersilahkan dia melakukan pengukuran. Dan ketika itu baru beberapa meter saja yang ditambang, tidak seperti sekarang ini yang sudah berubah seperti palung seluas 1,5 hektare dari luas lahan miliknya seluas 4,5 hektare.
Dengan temuan itu, Pak Long menambahkan kalau dia langsung mengadukannya ke Polres Kampar. Karena penambangan tersebut sudah merajalela dan merusak lingkungan.
Rencananya, dia akan membuat laporan resmi ke Polres Kampar untuk dilakukan penindakan. Sekdes Kualu, Jasri Kasim mengatakan, kalau dirinya telah beberapa kali memperingati para pelaku penambangan galian C illegal. Karena aktivitas tersebut dilakukan bukan diatas lahan milik mereka.
Namun para pelaku tidak memperdulikan peringatannya dan tetap melakukan aktivitas penambangan hingga sekarang.(fiz)