3 Pengelola Gelper Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 06 April 2012 - 07:51 WIB

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan saat penggrebekan di gelanggang permainan (Gelper) atau  Bandy Game di Jalan Khadijah Ali, tempat diduga menjalankan praktek judi koin, Polresta Pekanbaru menetapkan tujuh dari puluhan orang itu sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga dari tujuh orang ini akhirnya ditahan karena berperan sebagai pengelola atau kapten tempat ini.

Tiga orang pengelola yang ditahan ini adalah, DN, LC dan ED. Sementara, empat orang tersangka yang tidak dilakukan penahanan merupakan pemain.

Dari empat orang pemain ini, hanya satu orang berinisial AC, yang ditemukan barang bukti padanya yaitu, uang recehan Rp1,8 juta, dan 32 lembar voucher.

‘’Pendalaman masih dilakukan untuk perkara ini guna memenuhi unsur-unsurnya. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang kita tahan dengan ancaman pasal 303 KUHP. Sementara empat orang tersangka tidak ditahan sesuai pasal 303 Bis KUHP,’’ jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, Rabu (4/4) melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Fajar SH SIK.

Sementara itu, barang bukti berupa ratusan mesin permainan saat ini masih berada di lokasi penggrebekan dan akan segera dilakukan penyitaan.

‘’Lokasi itu sudah kita pasangi police line (garis polisi). Mesin-mesin permainannya akan segera kita sita. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi unsur perjudian pada kasus ini,’’ lanjutnya lagi.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook