Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 06 Januari 2012 - 09:14 WIB

JAKARTA (RP)- Sidang kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Mendagri Hari Sabarno, Kamis (5/1) telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim hanya memvonis pensiunan jenderal TNI AD itu separuh dari tuntutan jaksa, dua tahun enam bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,’’ kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan surat putusannya, Kamis (5/1). Berdasar pertimbangan, selain menghukum kurungan, majelis hakim juga mendenda Hari Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Suhartoyo, Hari terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai orang nomor satu di Kemendagri dengan menerbitkan radiogram yang ditujukan ke kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia untuk membeli kendaraan pemadam kebakaran yang telah ditentukannya.

Berdasar fakta di persidangan, meski yang menandatangani radiogram itu adalah Oentarto, namun penerbitannya sudah sepengetahuan dan persetujuan Hari. Itu adalah kendaraan bermerek Morita tipe V 80 ASM yang diproduksi perusahaan Hengky.

Hari juga berjasa telah menerbitkan surat pembebasan bea masuk delapan unit mobil pemadam kebakaran tersebut.

Akibat kongkalikong itu, Hengky meraup keuntungan sekitar Rp86 miliar. Dari pembebasan bea masuk, pengusaha yang sudah meninggal dunia pada 1 Juni 2010 saat menjalani hukuman penjara itu juga diuntungkan Rp10,9 miliar. Majelis menilai, keuntungan yang diraup Hengky merupakan kerugian negara.

Untuk Hari sendiri, dia terbukti menerima mobil Volvo yang pembeliannya dibayar Chenny Kolondam, istri Hengky. Harga mobil mewah itu mencapai Rp808 juta. Hari juga dibiayai Chenny dalam mengerjakan pembenahan interior rumahnya senilai Rp495 juta.

Pertimbangan hakim yang meringankan vonis Hari adalah terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki jasa pengabdian ke negara cukup tinggi di pemerintahan.

Hari juga dinilai sopan selama menjalani persidangan. Sedang pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan negara.  

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapat ‘diskon’ 50 persen dari tuntutan JPU, tak membuat Hari lapang dada. Dia tetap bersikeras sama sekali tak bersalah. ‘’Saya akan segera banding,’’ kata Hari usai mendengar putusan hakim.

Dia kecewa dengan putusan majelis yang dianggap tak mempertimbangkan hal-hal yang meringankannya.

Salah satunya memo dinas soal perintah pengadaan radiogram yang diterima Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Marwadi yang dianggapnya palsu.

Sedang tentang bukti Hari telah menerima Volvo, kuasa hukumnya Eko Prananto mengelak dan menerangkan mobil itu dibeli dengan uang pribadi Hari.  

Terpisah KPK juga tak mau kalah dengan niat Hari untuk banding. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya juga akan mengajukan banding bila pihak terdakwa banding.

‘’Tapi yang jelas kami akan mempelajari lebih dulu tentang putusan tersebut,’’ kata Johan.(kuh/ken/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook