Mabes Polri Anggap Pencuri Pisang Orang Dewasa

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 06 Januari 2012 - 09:13 WIB

JAKARTA (RP)- Setelah kasus pencurian sandal oleh bocah berusia 15 tahun berinisial AAL di Palu, Polri kembali menjadi sorotan.

Kali ini, dua orang yang diduga cacat mental ditangkap oleh Polsek Kesugihan, Kabupaten Cilacap, karena mencuri pisang. Mabes Polri menegaskan bahwa mereka berdua sehat dan bisa dipidana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Mereka tidak cacat mental. Hanya, bibir mereka sumbing. Jadi ngomongnya kurang jelas,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (5/1).

Dua tersangka itu berinisial K bin S dan T bin W. Saud mengungkapkan, mereka sudah dewasa karena berusia 21 dan 24 tahun.

Karena itu, kata Saud, kasus tersebut benar-benar berbeda dengan perkara AAL. Tidak seperti bocah yang diputus bersalah mencuri sandal itu, K dan T sudah cukup umur untuk diproses hukum.

“Ada laporan terhadap aksi mereka,” katanya.

Kata Saud, mereka dilaporkan mencuri 15 tandan pisang dari kebun milik Wardoyo dan Simun. Nah, dalam melakukan aksinya pada 11 November 2011 itu, K dan T menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ke sana menggunakan sepeda motor, kalau miskin kan jalan atau naik becak. Ekonominya bagus karena menggunakan sepeda motor,” kata Saud.

Sejumlah barang bukti dikumpulkan polisi terkait aksi pencurian itu. Yakni, 15 tandan pisang, golok, sepeda motor dua buah, dan keranjang untuk mengangkut pisang sebanyak dua buah. Dari barang bukti tersebut, polisi menganggap keduanya memang memiliki niat jahat untuk mencuri pisang dari kebun orang lain.

“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Cilacap. Prosesnya masih diajukan ke persidangan,” kata Saud.

Sebelumnya diwartakan, keluarga tersangka mengungkapkan bahwa anaknya mengalami cacat mental. K disebutkan hanya lulus SD kelas tiga, sering mengamuk, dan bertingkah laku aneh.(aga/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook