SIANTAR (RP) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar Ir H Kurnia R Saragih divonis 30 bulan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Suhartanto SH.
Putusan itu diberikan karena Kurnia secara sah dan meyakinkan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Demikian putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan, Kamis (5/1). Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan.
Sebelum dibacakan putusannya, dalam sidang itu terungkap bahwa tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan empat orang rekan Kurnia yakni, Lomo Gultom, Panahatan Sihombing, Albert Nainggolan dan Paian Siagian. Kini, kesemuanya disidangkan terpisah.
Adapun kesalahan yang dilakukan Kurnis, yakni melakukan kesalahan akibat melakukan pembayaran gaji, pembayaran rekening air, listrik dan telepon berdasarkan besarnya biaya dalam rekening tersebut, sebelum disahkannya APBD 2005.
Hal itulah yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Usai membacakan berbagai pertimbangan, Suhartanto SH memutuskan, Kurnia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara. Selain itu, Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp378 juta.
‘’Bila terpidana tak bisa membayar uang pengganti pada negara, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang,’’ katanya.
Suhartanto menegaskan, bila harta Kurnia yang disita dan dilelang tak cukup untuk bayar uang pengganti dan denda, dia wajib menjalani hukuman selama setahun penjara.(adl/rpg)