EKONOMI-BISNIS

Pekerja Koperasi Sawit Makmur Sujud Syukur Gaji Ditalangi PTPN V

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 05 November 2021 - 10:33 WIB

Pekerja Koperasi Sawit Makmur Sujud Syukur Gaji Ditalangi PTPN V
Ibu-ibu pekerja Kopsa-M sujud syukur sesaat setelah menerima gaji yang berasal dari dana talangan PTPN V, Rabu (3/11/2021). (PTPN V FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan pekerja koperasi sawit makmur (Kopsa-M) yang terlantar dan tidak lagi memperoleh haknya selama lebih kurang tiga bulan terakhir sujud syukur usai menerima gaji mereka yang berasal dari bantuan talangan PT Perkebunan Nusantara V. Perusahaan perkebunan milik negara tersebut memutuskan menyalurkan dana talangan tahap pertama sebesar Rp233,7 juta secara langsung kepada kurang lebih 45 petani dan pekerja Kopsa-M. 

Chief Executive Officer PTPN V, Jatmiko Santosa menjelaskan bahwa perusahaan memutuskan untuk menalangi gaji pekerja Kopsa-M setelah melihat puluhan pekerja dalam kondisi serba kesulitan. "Kami sangat prihatin atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Baik petani maupun pekerja adalah mitra kami. Untuk itu dalam situasi buntu ini, kami berinisiatif membantu gaji pekerja melalui dana talangan," kata Jatmiko.


Dijelaskannya, data para pekerja bersama besaran gajinya didapat dari pengurus Kopsa-M yang bersumber dari pekerja itu sendiri. Selanjutnya bantuan talangan ini nantinya akan dikembalikan oleh Koperasi ke Perusahaan pada saat dana di rekening bersama sudah bisa dicairkan. "Tidak ada bunga atau beban tambahan apapun dalam talangan gaji ini. Tujuan kita cuma satu, memudahkan serta memberikan hak petani dan pekerja sebagaimana mestinya," tutur Jatmiko.

Para pekerja pun menyambut haru kebijakan PTPN V ini. "Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Sudah hampir tiga bulan kami hidup dalam serba kekurangan dan terpaksa hutang kiri kanan," kata A Budi T alias Widar (58) sesaat usai menerima haknya di Balai Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (3/11).

Bapak tiga anak yang juga merupakan kepala rombongan dari 25 pemanen itu mengatakan selama beberapa waktu terakhir dia terpaksa harus memutus urat malu, menebalkan wajah, dan tak jarang mengencangkan ikat pinggang karena nyaris tiap hari berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Sementara, gaji sebagai pekerja yang menjadi hak dan sumber pendapatan satu-satunya tak kunjung datang. Dia mengatakan para pengurus satu persatu menghilang, termasuk Anthony Hamzah, yang masih mengaku sebagai ketua, enyah entah kemana. "Yang utama untuk beli beras dan susu anak, saya harus hutang keliling pinggang. Menangis teriris hati ini dengan kondisi yang serba sulit," ujarnya lirih.

Untuk itu, dia sangat bersyukur PTPN V memutuskan untuk memberikan bantuan gaji yang berasal dari dana talangan. Menurut dia, bantuan itu sangat berarti bagi puluhan koleganya yang bernasib serupa. "Terima kasih kepada manajemen PTPN V, juga kepada kepala desa dan pengurus Kopsa-M RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Hanya Tuhan yang bisa membalasnya," ucap Widar haru disambut sujud syukur dari para pekerja Kopsa-M lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin menceritakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari pekerja dan petani Kopsa-M terkait gaji mereka yang tidak kunjung dibayarkan sejak bulan Agustus 2021. Ini bermula akibat munculnya dualisme kepengurusan Koperasi. Untuk itu pada 23 September lalu, Pemerintah Desa Pangkalan Baru mengundang dan memfasilitasi pertemuan antara pengurus, petani dan pekerja Kopsa-M dengan PTPN V.

"Kami undang semua pihak terkait untuk bermediasi. PTPN V datang, petani dan pekerja datang, perwakilan pengurus Kopsa-M versi RALB datang, tapi kepengurusan Anthony Hamzah tidak hadir," kisah Yusry.

Lebih jauh ia menyebutkan, pada pertemuan itu terungkap fakta bahwa gaji petani dan pekerja tidak disimpan di rekening milik Perusahaan melainkan berada di rekening bersama (escrow account) antara Kopsa-M dan PTPN V.

"Duit penjualan TBS (Tandan Buah Segar) Koperasi ke perusahaan terkumpul di rekening bersama. Setiap bulan, Pengurus Kopsa-M seyogyanya mengajukan Daftar Permintaan Uang/DPU. Kemudian supaya bisa cair, mesti diterbitkan bilyet cek yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun koperasi," terangnya.

Diakui Yusry, walaupun sempat bingung dengan dualisme kepengurusan Kopsa-M, pihak PTPN V telah menyatakan kesiapannya menandatangani bilyet cek. Sedangkan di pihak koperasi, hanya ada dua spesimen tanda tangan yang diakui oleh bank, yaitu tandatangan Anthoni Hamzah sebagai ketua dan tandatangan Asep selaku Bendahara.(eca/ifr)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook