Apindo Tolak, Gubri Teken UMP

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 05 November 2013 - 10:49 WIB

PEKANBARU (RP) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP  telah menandatangani Peraturan Gubernur Riau tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.

Besaran UMP Riau sama dengan usulan dari Dewan Pengupahan Riau yaitu Rp1,7 juta. Angka ini naik 21 persen dari UMP 2013 sebesar Rp1,4 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ya, untuk UMP sudah ditandatangani Gubri. Begitu dapat suratnya (Dewan Pengupahan Riau, red), langsung kami proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi saya pikir tidak ada kendala lagi,’’ ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Zaini Ismail kepada Riau Pos, Senin (4/11) di Purna MTQ Pekanbaru.

Sementara itu, Sekjen DPP Apindo Riau Peri Akri menyatakan DPP Apindo Riau tetap pada sikap mereka, yakni bertahan pada kenaikan 12,5 persen atau sekitar Rp1,58 juta.

Apindo Riau termasuk anggota Dewan Pengupahan Riau yang menolak kenaikan UMP Rp1,7 juta saat voting, Jumat (1/11) lalu dalam rapat pembahasan UMP.

Dijelaskan Peri, Apindo bertahan karena dari awal sikap mereka sudah jelas. ‘’Misalnya dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan maupun UMP sektor migas serta kondisi ekonomi yang sekarang tidak berbanding lurus,’’ katanya.

Alasan lain, setelah ditetapkannya UMP, angka UMP akan menjadi acuan dalam penetapan UMK yang minimal naik lima persen dari UMP yang sudah ditetapkan.

‘’Kami tahu angka UMP yang ditetapkan. Apindo tetap menandatanganinya, tapi dengan catatan, yakni kenaikan 12,5 persen. Karena sudah disahkan, mari kita sikapi dengan baik,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Sedangkan Ketua Apindo Riau Helfried Sitompul usai mengadakan pertemuan Apindo dengan Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Senin (4/11) mengatakan, pihaknya menilai penetapan UMP melalui voting di Dewan Pengupahan Riau kurang tepat.

Soalnya perwakilan pengusaha di dewan pengupahan hanya tiga orang. Sedangkan sebagian besar tim dewan pengupahan non-pengusaha.

“Masa penentuan upah ditetapkan dengan voting padahal yang akan menanggung keputusan itu bukan semua peserta voting tetapi kami para pengusaha,” ujar Helfried Sitompul kepada Riau Pos.

Menurutnya penetapan upah minimum hendaknya tidak meninggalkan asas ilmiah yakni komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang realistis dan kemampuan perusahaan.

‘’Apindo sudah mengajukan KHL yang realistis dan peta kemampuan perusahaan di Riau. Hasilnya pengusaha mampu merespon kenaikan UMP 12,5 persen,’’ sebutnya.

Namun, lanjutnya, keputusan ternyata dilakukan dengan voting. Menurutnya jika tidak ada titik temu di dewan pengupahan, harusnya masalah ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni gubernur.

Gubernur, lanjutnya, berhak mempelajari persoalan ini dengan membuat peta jalan. ‘’Baru kemudian memutuskan untuk menyetujui kenaikan upah dari salah satu pihak yang berbeda 100 persen atau kurang dari 100 persen. Atau gubernur memutuskan tidak berdasarkan perbedaan kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurutnya jika hasil penetapan yang dipaksakan lewat voting itu diterapkan maka konsekuensinya ada dua. Pertama, perusahaan tak sanggup karena cost lebih besar dari harga jual.

Perusahaan bisa bubar. Kedua, untuk bertahan perusahaan terpaksa mengurangi karyawan dengan PHK. “Dua-dua ini merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau pengusaha,” ujarnya.

Kapolda: Jaga Iklim Investasi di Riau

Sementara itu Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono mengimbau semua pihak agar dapat menjaga iklim investasi yang ada di Riau.

Menurutnya bila kondisi polemik antara pengusaha dan pekerja terus terjadi maka investor baru tidak tertarik masuk ke Riau dan investor lama bisa angkat kaki.

“Ini memang harus jadi perhatian kita bersama,” ujarnya. Hal itu diungkapkannya saat menerima delegasi Apindo Riau di Mapolda Riau, Senin (4/11).

Dalam pertemuan itu hadir Dir Intel, Akmil dan pejabat lainnya. Dari Apindo hadir Ketua Apindo Riau, Helfred Sitompul, Sekjen Apindo, Pery Akri dan sejumlah pengusaha bidang migas.

Dalam pertemuan Kapolda menyampaikan bahwa polemik antara pengusaha dan pekerja seharusnya tidak perlu terjadi karena kedua belah pihak saling memerlukan.

Menurutnya pengusaha perlu mendengarkan aspirasi pekerja dan pekerja juga harus memahami kendala yang dihadapi pengusaha.(fiz/rio/dac/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook