Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima tersangka anggota DPRD Riau yang terlibat kasus suap dana PON XVIII 2012 Riau sebesar Rp900 juta. Lima aparat penyidik KPK nampak memeriksa intensip lima tersangka anggota DPRD Riau di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin pagi tadi (5/11).
Kelima tersangka anggota DPRD Riau yang diperiksa intensip penyidik KPK pagi tadi di SPN Pekanbaru adalah Syarif Hidayat, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Abu Bakar Siddik, dan Adrian Ali. Rencananya pagi tadi seharusnya tujuh tersangka yang diperiksa, tapi dua anggota dewan lagi yakni M Roem Zein dan Turoechan Asyari besok Selasa (6/11) baru menjalani pemeriksaan.
Dalam pengamatan Riau Pos Online Senin pagi tadi (5/11) di SPN Pekanbaru, kelima tersangka anggota DPRD Riau itu sedang menjalani pemeriksaaan penyidik KPK. Puluhan wartawan sudah stanby di SPN meliput jalannya pemeriksaan. Kelima tersangka ini termasuk dua tersangka lagi akan ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa dan ditahan jika bukti di persidangan beberapa waktu lalu cukup kuat untuk menjerat mereka.
Sementara agenda sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis lusa nanti (8/11) akan menghadirkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, dan anggota DPRD Riau AB Purba SH.(azf)