RIMBA MELINTANG (RP) - Polsek Rimba Melintang mengamankan sekitar 30 ton kayu olahan yang diduga merupakan hasil illegal logging dan kayu tersebut ditemukan tanpa pemilik di pinggir Jalan Besae areal PT GMR Lengadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Jumat (2/11) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis Sik MH melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Zulhainan mengatakan dari informasi yang diperolehnya, kayu olahan berbagai ukuran itu dikeluarkan dari kilang pengolahan yang ada di dalam hutan setelah itu dikeluarkan dengan cara dihanyutkan melalui parit yang selanjutnya di tumpuk di pinggiran untuk diangkut dari jalur darat mengunakan mobil atau becak bermotor.
‘’Begitu dapati laporan dari masyarakat kita langsung turun ke lokasi mengecek kebenarannya dan ternyata memang ditemukan tumpukan kayu itu,’’ jelas Zulhainan, Sabtu (3/11)
Dia menerangkan saat itu dan penelurusan di sekitar lokasi penemuan tidak di temukan siapa yang memiliki kayu tersebut.(fad)