Terdakwa Korupsi Sepatu Dituntut Dua Tahun

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 05 Oktober 2012 - 10:25 WIB

PEKANBARU (RP)- Kabag Umum Pemkab Kampar yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Pengadaan Sepatu Kabupaten Kampar tahun 2006 dengan anggaran Rp1,2 miliar, Abdul Jumrah dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Kudang dituntut hukuman pidana dua tahun penjara, Rabu (4/10). Jaksa Penuntut Umum, Efendi Zarkasyi SH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan hukuman pengganti empat bulan penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam tuntutan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH, JPU menilai pengadaan sepatu sekolah di Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kampar tidak sesuai kontrak dan merugikan negara senilai Rp186 juta lebih.

Diketahui dalam persidangan, dari pengadaan 25.525 pasang sepatu tersebut, ada sebanyak 2.526 pasang sepatu yang tidak terealisasikan. Tapi realisasi dana sudah dilakukan seratus persen.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa menyampaikan akan melakukan pledoi kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menentukan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (12/10) mendatang dan menutup sidang.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook