KASUS RASUAH PON RIAU

Indra Isnaini Diusir Hakim dari Ruang Sidang

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 05 Oktober 2012 - 09:48 WIB

PEKANBARU (RP) - Anggota DPRD Riau, Indra Isnaini diusir oleh hakim dari ruang sidang. Hakim menilai Indra tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.

Demikian hal tersebut terjadi saat sidang dugaan tindak pidana suap revisi Perda Nomor 05/2008 dan Perda Nomor 6/2010 tentang venue PON di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH memeriksa Indra Isnaini sebagai saksi atas dua terdakwa yang juga anggota DPRD Riau yaitu Faisal Azwan dan Muhammad Dunir.

Setelah beberapa kali bertanya kepada Indra, hakim hanya mendapatkan jawaban ‘’Saya lupa; saya tidak ingat,’’ dan diam dengan mimik seperti sedang berpikir.

Hakim sempat mengingatkan bahwa jika tidak memberikan keterangan yang sebenarnya maka bisa diancam pidana. Selain itu hakim juga bertanya apakah Indra takut atau sedang sakit. Tapi Indra mengatakan tidak.

Hakim menanyakan siapa saja anggota DPRD Riau yang pergi ke Jakarta untuk studi banding revisi Perda, tapi Indra lupa. Padahal Indra mengatakan ada enam orang anggota DPRD.

Indra juga mengatakan tidak ingat apa yang mereka bahas di Hotel Redtop Jakarta setelah studi banding revisi Perda tidak bisa terlaksana.

Sikap Indra ini membuat majelis hakim hampir saja mengeluarkan penetapan penahanan karena dinilai melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Hakim kemudian memerintahkan Indra untuk mundur ke belakang dari tempat duduknya di hadapan hakim.

Saat Indra hampir saja duduk di kursi peserta sidang yang terbuka untuk umum, sebagai Ketua Majelis Hakim, Krosbin menyuruh Indra ke luar dari ruang sidang.

‘’Ke luar saja dari ruang sidang dan kita periksa saksi lainnya,’’ kata Krosbin.

Akhirnya Indra keluar dan meninggalkan ruang sidang tindak pidana korupsi tersebut. Suasa ruang sidang sempat hening seketika.

Padahal, sebelum Indra diperiksa oleh Majelis Hakim, terlebih dahulu sidang memeriksa anggota DPRD Riau lainnya yaitu Iwa Sirwani Bibra. Iwa mampu menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dan diperiksa sekitar enam jam lebih. Saksi lainnya yang diperiksa hari itu juga adalah Kepala Bapeda, Ramli Walid.

Menanggapi situasi sidang demikian, Penuntut Umum dari KPK yang dipimpin oleh Muhammad Rum SH mengatakan mereka siap melaksanakan jika hakim menetapkan putusan sangsi terhadap Indra.‘’Kalau hakim membuat penetapan, kami siap laksanakan,’’ kata Penuntut Umum.

Namun, karena saksi lainnya Ramli Walid sedang melaksanakan Salat Ashar, maka hakim menskor sidang untuk sementara.

Saat sidang dilanjutkan, majelis memeriksa Ramli. Setelah selesai memeriksa Ramli, akhirnya Indra diperintahkan masuk ke ruang sidang kembali. Saat itu Indra terlihat lebih tenang dan bisa menjawab pertanyaan hakim.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook