JAKARTA (RP) - Maraknya investasi bodong yang banyak memakan korban akhir-akhir ini dinilai tak luput dari kurangnya kiprah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karenanya, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan mendorong OJK untuk makin aktif mengedukasi masyarakat agar mewaspadai modus-modus investasi bodong.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, OJK harus menempatkan diri sebagai pihak yang mudah diakses masyarakat. Artinya, OJK bisa secepatnya memberi respons ketika ada masyarakat menanyakan status perizinan lembaga investasi maupun produk-produknya.
“Kan bisa seperti customer service kartu kredit, begitu ditelpon untuk konfirmasi, langsung memberi respon. Kalau OJK cekatan, akan banyak warga terselamatkan dari kejahatan investasi,” kata Harry.
Ditambahkannya, OJK bisa saja memasang nama-nama lembaga investasi beserta produknya melalui laman di di internet. Dengan demikian, publik makin muda mendapatkan kepastian saat hendak berinvestasi pada sebuah lembaga jasa keuangan.
Bahkan, Harry menyarankan OJK berani memublikasikan nama-nama perusahaan investasi bermasalah. “Kesehatan industri keuangan itu kan ada di OJK. Dia bisa bikin ratingnya. Kalau tidak mengumumkan secara keseluruhan, ya yang negatif-negatif dipublikasi agar publik juga tak terjerumus,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu justru mengkritisi kurang aktifnya OJK dalam mengedukasi masyarakat. Menurutnya, dari sekitar Rp 1,7 triliun anggaran OJK, ada dana edukasi masyarakat sebesar Rp 60 miliar.
“Tapi informasi yang saya dengar hingga setengah tahun anggaran, dana edukasi masyarakat baru terserap empat persen. Ini yang harus kita push (dorong, red),” tegasnya.
Tak hanya itu, Harry juga mendorong OJK mengaktifkan kinerja intelijen keuangan sehingga kejahatan investasi bisa diatasi sebelum terjadi.
“Kita akan bahas dengan OJK soal bagaimana mengaktifkan fungsi intelijen keuangan ini,” katanya.
Belum lama ini anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetino mengungkapkan bahwa pihaknya selama Januari hingga Juli 2013 mendapat 2.100 laporan dari masyarakat melalui call center 500655.
Tuti -panggilan Kukumaningtuti- mengungkapkan bahwa sejauh ini baru 40 perusahaan investasi itu sedang dipantau Satgas Waspada Investasi bentukam OJK.
Tuti menjelaskan, Satgas Waspada Investasi bertugas menyelidiki dan menganalisis perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara untuk mencegah kerugian dari masyarakat, OJK tengah menyiapkan peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Tuti menjelaskan, dalam peraturan OJK itu terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen. “Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi,” katanya.(ara/fas)