JAKARTA (RP) - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saifuddin meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus turun tangan menyudahi sengketa Polri-KPK dalam penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri. Wakil Ketua MPR ini khawatir, bila perseteruan ini dibiarkan maka harapan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi berada di titik nadir.
"Pembiaran atas perseteruan Polri & KPK dalam penanganan kasus Pengadaan Simulator sebabkan harapan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi berada di titik nadir," kata Lukman dalam keterangan resminya, Sabtu (4/8).
Lukman mengatakan Negara harus segera bertindak menengahi dan menyudahi konflik tersebut. Kata dia, ada dua langkah yang harus dilakukan untuk mengakir sengketa itu.
Pertama, Presiden harus secepatnya turun tangan agar kedua institusi yang berseteru itu mematuhi UU 30/2002 tentang KPK. "Presiden tak perlu kuatir dituduh intervensi, karena Presiden justru dituntut untuk menggunakan otoritasnya dalam selesaikan sengketa," katanya.
Kedua, bila Presiden tak kunjung bertindak, masyarakat bisa ajukan kasus yang memiriskan itu ke ranah hukum, yaitu ke MK. Langkah ini kata dia, merupakan upaya beradab dalam negara hukum agar ada kepastian hukum. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji Undang-undang (UU) 30/2002. Dengan itu kita berharap MK bisa secepatnya keluarkan putusan-sela agar Polri & KPK cooling-down, menangguhkan smntara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat.
"Kita berharap MK dalam putusan pengujian UU itu memberikan tafsiran atas sengketa kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. Dengan demikian, konflik Polri-KPK diselesaikan secara hukum," ucapnya.
Lukman menjelaskan Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. Karenanya, konflik yang berlarut-larut antar keduanya harus diakhiri segera karena mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan. (awa/jpnn)