BATAM (RP) - Direktur Utama Asuransi Bumi Asih Jaya, Agus Hartadi mengaku pihaknya hanya bisa membayar sekitar Rp 65 miliar dari Rp 115 miliar yang harus dibayarkan sebagai klaim asuransi PNS Pemko Batam dengan dalih perusahaan tersebut mengalami gangguan keuangan.
“Kami tidak pailit, namun hanya dikenai PKU (pembatasan kegiatan usaha) sejak April 2009. Jadi kami tak boleh menjual produk lagi, tapi masih terima premi,” tegasnya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang kelima kalinya di Komisi I DPRD Batam, pagi tadi (5/7).
Ia membenarkan pihaknya pernah membuat kesepakatan dengan pemko Batam untuk membayar klaim asuransi senilai Rp115 miliar.
“Bukan kami nggak mau, tapi kami nggak mampu. Hasil audit kami, adanya ketidakseimbangan keuangan, aset kami kurang dari 50 persen. Dengan kondisi PKU, keuangan kami tentu tidak sesehat kalau berkegiatan (jual produk). Kalau kami bagi rata ke semua nasabah tentu tidak bisa. Bagaimana perusahaan kami akan berkembang, jadi kami hanya menyanggupi membayar Rp 65 Miliar,” jelas Agus.
Menurut Agus pihaknya banyak mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pemko Batam sejak Juli 2012. Dimana saat itu Pemko meminta agar dana sebesar Rp 55 Miliar tidak boleh diinvestasikan.
“Tak boleh diinvestasikan itu saja kami sudah rugi. Tak mungkin kami depositkan karena hanya mendapat untung sangat kecil. Namun kalau kami investasikan ke properti akan mendapatkan untung besar, paling tidak lebih dari 30 persen nilai awal,” sebut Agus.
Penyatan Agus yang hanya membayarkan Rp65 miliar, sempat memicu amarah sebagian PNS yang hadir, termasuk LSM, dan anggota komisi I. (She/rpg)