PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Tinggi Riau memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Siak yang diduga terlibat dalam pembangunan venue balap sepeda di Kabupaten Siak yang dianggarkan dari tahun 2011 hingga 2012.
Kendati sudah digelontorkan dana hingga dua tahun anggaran, proyek tersebut belum selesai sampai saat ini.
Tiga PNS tersebut adalah Kadis Cipta Karya Dedi Irwan, Kepala Seksi Keuangan Setda Siak Rosnizam dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek Pembangunan Lapangan Balap Sepeda Arman Susilo.
Terlihat di Kejati Riau, tiga PNS tersebut hadir Rabu (4/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Salah satu dari PNS tersebut, Rosnizam saat ditanya oleh wartawan apakah dia dari Siak, menjawab tidak.
Saat ditanyakan ada kepentingan apa datang ke Kejati Riau, Rosnizam mengatakan dia sedang menunggu Kadis Cipta Karya, Dedi Irwan.
Roznizam akhirnya mengatakan bahwa dia dipanggil terkait pembangunan lapangan balap sepeda yang belum selesai dikerjakan sampai saat ini. Dari Rosnizam juga diketahui bahwa pekerjaan proyek tersebut terhenti.
‘’Sekarang proyek itu terhenti karena orang takut adanya pemeriksaan,’’ kata Rosnizam.
Proyek tersebut sudah dianggarkan pada tahun 2011 sebanyak Rp2,4 miliar, namun di tahun 2012 kembali dianggarkan Rp6 miliar, tapi pekerjaannya terbengkalai.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH saat dikonfirmasi apakah Kejaksaan Tinggi Riau melihat adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut sehingga pekerjaannya belum selesai walaupun sudah dianggarkan selama dua tahun berturut-turut, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
‘’Saya belum dapat laporan dari Bagian Tindak Pidana Khusus. Jadi saya belum bisa memberikan jawaban apakah pemanggilan ini sebagai klarifikasi atau mereka diperiksa,’’ kata Andri.(rul)