KASUS KORUPSI PON RIAU

Lagi, KPK Periksa 9 Saksi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 05 Juni 2012 - 10:38 WIB

Lagi, KPK Periksa 9 Saksi
Ketua DPRD Riau Johar Firdaus usai menjalani pemeriksaan KPK di SPN Pekanbaru, Senin (4/6/2012). (Foto: DIDIK HERWANTO/RIAU POS)

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang pengikatan tahun jamak pembangunan venue Lapangan Tembak PON XVIII 2012 Riau, yang hingga kini sudah menjerat enam tersangka.

Senin (4/6), penyidik KPK memeriksa sembilan saksi dari anggota DPRD Riau, konsorsium dan Bank Mandiri di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari kalangan DPRD Riau yang menjalani pemeriksaan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Ramli FE, AB Purba, Adrian Ali dan Toerichan Ashari.

Dari Bank Mandiri seorang karyawan bernama Lisa dan tiga orang dari konsorsium pembangunan venue Lapangan Tembak yaitu Napsawir (PT Pembangunan Perumahan), Nanang (kasir PT Adhi Karya) dan Nur Sa’ada.

Tidak semua saksi bersedia memberikan keterangan kepada wartawan meski mereka beberapa kali keluar masuk dari ruangan pemeriksaan.

Seperti karyawan Bank Mandiri bernama Lisa, tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan termasuk apakah tersangka Rahmat mencairkan uang dari bank tempatnya bekerja. Lisa hanya diam dan berlalu keluar dari SPN.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, pemeriksaan sembilan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas empat tersangka yang berkasnya belum rampung penyidikannya.

Yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. ‘’Sembilan saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka lagi,’’ kata Johan Budi.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi kemarin, KPK fokus mendalami penyidikan terhadap para penerima suap. Ini bisa dilihat di antara saksi yang diperiksa sebagian besarnya berasal dari kalangan anggota DPRD Riau.

Saat ditanya soal akan ditetapkannya tersangka baru, Johan Budi menampik informasi itu. ‘’Belum ada tersangka baru, sampai saat ini baru ada enam tersangka yang sudah ditetapkan KPK,’’ kilah Johan.

Menurut Johan, KPK masih tetap mendalami kasus ini terkait revisi Perda 6/2010 tang venue Lapngan Tembak PON Riau. Soal apakah nanti akan melebar ke Stadiun Utama PON, menurutnya itu bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Johar Diperiksa Paling Akhir

Johar Firdaus selesai diperiksa sekitar pukul 19.59 WIB. Usai menandatangani BAP, Johar Firdaus keluar dari ruangan dan menjumpai wartawan yang telah menunggunya.

Johar mengatakan, pemeriksaan tambahan tersebut kembali mempertanyakan proses legislasi pembahasan masalah Perda terutama Perda Nomor 6/2010 dan keterkaitan Perda tersebut dengan hal-hal lain.

‘’Saya juga ditanya mengenai pertemuan di Jalan Sumatera di Rumah Taufan Andoso. Saya memang datang, namun saya sudah pulang sebelum acara dimulai,’’ kata Johar.

Ketika ditanya ada agenda apa sehingga diadakan pertemuan di rumah Taufan Andoso dan mengundang dirinya, Johar mengatakan tidak tahu.

‘’Saya tidak tahu agendanya apa, karena saya sudah pulang. Kebetulan istri saya menelepon saya, ada sesuatu yang penting, maka saya pulang. Jadi saya tidak tahu pertemuan itu membahas apa,’’ kata Johar.

Ditanya tentang kondisi Perda Nomor: 6/2010, Johar mengatakan bahwa Perda tersebut dibuat sesuai dengan mekanisme dan tata tertib peraturan perundang-undangan.

Soal kesaksiannya terkait Taufan Andoso dan Lukman Abbas, Johar mengatakan dia mengenal Topan dan Lukman namun tidak banyak yang diketahuinya, terutama soal suap yang disangkakan. ‘’Kalau soal itu saya tidak tahu, jujur saya tidak tahu,’’ kata Johar.

Sementara Ramli FE selesai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB. Kepada wartawan ia mengaku dicecar dengan 27 pertanyaan oleh penyidik KPK dan banyak ditanya tentang Taufan Andoso Yakin. ‘’Saya jadi saksi terkait Taufan,’’ kata Ramli.

Ditanya apakah ia ditanya tentang kasus suap revisi Perda Nomor 6/2010, Ramli mengatakan tidak. Ditanya apakah ia pernah ikut pertemuan di rumah Taufan Andoso yang diduga membahas revisi anggaran venue Lapangan Tembak menjadi Rp19 miliar. Ramli mengatakan ikut.

‘’Saya ikut dalam pertemuan itu,’’ kata Ramli. Namun saat ditanya apakah dalam pertemuan itu ada rencana meminta uang dari konsorsium, Ramli mengatakan tidak.

‘’Tidak ada, maaf ya saya sudah lelah,’’ kata Ramli. Ramli kemudian masuk ke mobil Nisan Xtrail warna hitam BM 1359 TP yang sudah menunggunya.

Masih Periksa Saksi

Setelah memeriksa sembilan saksi, Kepala Penyidik KPK di Pekanbaru, Christian mengatakan, mereka masih akan memeriksa saksi lainnya di SPN. ‘’Besok masih ada pemeriksaan,’’ kata Christian.

Sementara diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap revisi Perda tentang venue PON tersebut.

Keenam tersangka adalah, tiga anggota DPRD Riau yaitu Faisal Aswan dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara tiga lainnya adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, mantan Kepala Dispora yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syahputra.

Pada pekan lalu, KPK sudah melimpahkan berkas dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dan dibawa ke Pekanbaru. Yakni Eka Dharma Putra (EDP) disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Rahmat Syahputra (RS) disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dua tersangka lain, M Faisal Aswan dan M Dunir yang diduga selaku penerima suap dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.   

Sementara mantan Kadispora Riau Lukman Abbas yang dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Serta Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rul/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook