Status Tahanan Kota, Maiyulis Tetap Pegang Jabatan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 05 Juni 2012 - 09:33 WIB

PEKANBARU (RP) — Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pekanbaru Maiyulis Yahya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kolam Lindri di TPA Muara Fajar.

Meski status Mayulis yang saat ini menjadi tahanan kota masih menjabat sebagai Kepala Kesbangpolinmas Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penegasan tersebut diungkapkan Wali Kota Pekanbaru, Firadus ST MT kepada Riau Pos Senin (4/6) di kantornya. Meski begitu, Firdaus menyatakan jika memang benar tidak terlibat dia harus bisa membuktikan.

‘’Sampai saat ini masih kepala badan, untuk menggantinya tentu ada kepastian hukumnya dulu. Yang jelas jika memang beliau melakukan itu, dia harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Meski statusnya masih PNS, namun sebagai tahanan kota tentu harus memenuhi semua tuntutan hukumnya,’’ jelas mantan Kepala Dinas PU Riau tersebut.   

Diketahui Maiyulis Yahya yang saat dugaan korupsi terjadi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru bersama beberapa orang lainnya diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp138 juta.

Dugaan korupsi berjamaah tersebut juga disebutkan pihak kejaksaan sebagai tindakan yang terus menjadi perhatian. Meski menyandang status tersangka, ternyata Wali Kota Pekanbaru menyatakan pihak Pemko tetap akan memberikan pengacara pemko untuk menyelesaikan  masalah tersebut.

‘’Dia masih berstatus PNS, jadi itu hak dia untuk mendapatkan  perlindugan hukum dari pengacara Pemko. Tapi jika secara pribadi dia kena, tentu tidak kita berikan pegacara kita untuk mendamping beliau. Harapan saya ini menjadi pelajaran untuk semua pejabat saat ini untuk menjauhi korupsi. Tapi jika berani berbuat harus berani bertanggung jawab,’’ tegasnya.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook