JPU Tolak Eksepsi Thamsir Rachman

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 05 April 2012 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RP)- Nasib mantan orang nomor satu di Kabupaten Indragiri Hulu, Drs HR Thamsir Rachman MM, tergantung hasil putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/4) pekan depan.

Pasalnya, pada sidang Rabu (4/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak secara keseluruhan eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Putusan sela akan diberikan majelis yang dipimpin Ketua PN Pekanbaru Muefri SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, H Isnurul S Arif SH MHum hakim anggota dan Hendri Yahya selaku hakim anggota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Arkhan SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Riau Pos usai persidangan mengatakan, kalau pihaknya menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Mereka berkesimpulan, dakwaan yang disampaikan dalam sidang 29 Maret 2012 telah sesuai aturan KUHP. Karena itu, mereka meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan materi perkara.

Dikatakannya, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah masuk pada materi perkara. Seharusnya, itu dilakukan pada sidang pembuktian nantinya. Bila putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim 11 April 2012 mendatang mengabulkan keberatan yang disampaikan jaksa, maka selanjutnya sidang pemeriksaan terhadap Thamsir Rachman sebagai terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi akan dipanggil satu-persatu. Berapa jumlah saksi yang akan dipanggil, JPU tetap berkoordinasi dengan hakim. Karena berkaitan dengan waktu sidang perkara lainnya. Intinya, JPU siap menghadirkan saksi yang diminta hakim,” ujarnya.

Kendati agendanya mendengarkan jawaban JPU, HR Thamsir Rachman datang secara langsung didampingi lima orang Kuasa hukumnya, masing-masing Wendy Bachtiar SH, Sukria Novela SH, Indra hariadi SH, Ahmad Zari T SH, Veky Syamsir SH. Thamsir Rachmaan datang dengan menggunakan pakaian hitam-hitam.

Wendy Bachtiar SH, juru bicara kuasa hukum Thamsir Rachman menilai jawaban yang disampaikan JPU tidak ada pendapat jaksa. Pada prinsipnya, secara hukum JPU menolak tanpa menyampaikan alasan yang jelas. “Seharusnya, apa yang ditolak JPU disampaikan dengan alasan yang jelas. Tapi ini tidak, banyak celah-celah yang ada di pendapat JPU,’ ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menunggu hasil putusan sela yang disampaikan majelis hakim pekan depan. “Pekan depan kita akan tunggu putusan sela,” ucapnya.

Putusan sela ini pada dasarnya ada dua, yakni apakah perkara ini akan dilanjutkan ke materi pokok perkara atau di tolak dakwaan oleh majelis hakim. “Jadi kita lihat putusan sela nantinya,” ujarnya.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook