Laporan DESRIANDI CANDRA, Pekanbaru
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan 1.200 ekor sapi K2I di Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau tahun 2006, Rabu (4/4) kembali dilanjutkan. Dalam persidangan lanjutan ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing Kasubag Inventarisasi Aset Daerah Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Tengku Izazan dan Baharudin, anggota Pemeriksaan Barang. Dalam kesaksian di persidangan, keduanya mengakui tak pernah melihat dan melakukan pengecekan pengadaan sapi-sapi K2I yang dilaksanakan Disnak Riau.
Persidangan yang dipimpin Pasti Tarigan SH MH selaku Hakim Ketua, I Ketut Suarta SH hakim anggota, Sihendri SH hakim anggota, turut menghadirkan terdakwa yang juga mantan Kadisnak Riau, Marzuki Husein, serta pihak rekanan. Namun mereka hanya datang mendengarkan persidangan.
Tengku Izazan yang ketika itu selaku Wakil Ketua Panitia Pemeriksaan Barang, mengakui kalau dia tak pernah ke lapangan melakukan pengecekan sapi-sapi K2I tersebut. Dia hanya menerima laporan dari pengurus barang yang kemudian ditandatangani. “Berkas laporan tersebut disebutkan lengkap, dan keadaan sapi bunting semua. Jumlah 1.200 ekor sapi K2I dengan jenis brahman cross,” ujarnya.
Begitu juga dengan kabupaten/kota, dia juga tak pernah melihat secara langsung proyek pengadaan sapi yang sudah menelan dana Rp13 miliar. Tengku Izazan percaya saja dengan Disnak selaku dinas teknis. Dalam persidangan, hakim juga menanyakan tentang tugas-tugas pemeriksaan barang. Saksi juga mengaku kalau belakangan sapi-sapi itu tidak ada. Dan dia tidak pernah menerima uang sedikitpun dari kegiatan proyek dari pihak rekanan.
Soal berita acara yang ditandatangani, diantarkan langsung pihak rekanan. Hal senada diungkapkan Baharudin, anggota pemeriksaan barang. “Saya tidak pernah mengecek ke lapangan keberadaan sapi-sapi itu dan tidak pernah lihat kontraknya,” jelasnya. Begitu juga dengan berita acara yang ada tanda tangannya, bukan ditandatanganinya. Itu menurutnya dipalsukan rekan sekantornya yang mengaku pada dirinya saat munculnya permasalahan ini.
Staf Disnak Riau, Royan dan pihak rekanan Safitri yang hadir dalam persidangan itu, membantah semua penuturan kedua saksi dalam persidangan. Namun keduanya tidak diberi kesempatan menjelaskan kepada majelis hakim. Majelis hakim baru akan memberikan kesempatan pada mereka dalam persidangan berikutnya.(muh)