KPK Tetapkan 4 Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 05 April 2012 - 08:26 WIB

JAKARTA (RP) - KPK telah menetapkan empat tersangka kasusini. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (4/4). Menurutnya, keempat tersangka yang tertangkap tangan pada Selasa (3/4) petang, yakni inisial MFA (Muhammad Faisal Aswan) dan MD (Muhammad Dunir), keduanya anggota DPRD Provinsi Riau. Kemudian inisial EDP (Eka Dharma Putra), Kepala Seksi di Dinas Olahraga Riau serta RS (Rahmat Syahputra), karyawan PT Pembangunan Perumahan.

Dijelaskan Johan, MFA dan MD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, kemudian pasal 5 ayat 2 junto, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan untuk EDP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, kemudian pasal 13 UU Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara RS, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b kemudian pasal 11 UU Nomor 31/1999.

‘’Keempat tersangka tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau,’’ ungkap Johan seraya mengatakan, mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang juga ikut ditangkap sebelumnya dianggap selesai dan mereka sudah dipulangkan.

Disebut Johan, saat aksi penangkapan KPK juga menyita barang bukti Rp900 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diletak dalam tiga tas. Tas warna coklat senilai Rp150 juta, tas plastik Rp200 juta, dan tas berwarna hitam Rp500 juta. ‘’Semuanya uang itu ditemukan di rumah MFA,’’ ujarnya.

Johan belum bisa memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, karena masih dalam pengembangan lebih lanjut. (jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook