JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ini janji yang dilontarkan pemerintah Indonesia dalam segi kemudahan mengurus izin investasi bagi investor asing. Pemerintah menargetkan, sembilan perizinan investasi dijamin bisa keluar dalam waktu 3 jam, jauh lebih efisien waktu dibandingkan sebelumnya 23 hari.
Hal itu dikemukakan Kepala BKPM, Franky Sibarani di depan 70-an pengusaha Korea di Seoul, Jumat (4/3/2016). Franky menyebutkannya saat Indonesia Investment Business Forum. Dikatakannya, deregulasi investasi di era Presiden Jokowi akan terus digulirkan untuk kenyamanan para investor.
"Silakan datang langsung dari bandara ke kantor BKPM. Sambil menyeruput kopi, direktur kami akan memberikan layanan langsung. Sebelum kopi Anda habis, bisa jadi, 9 perizinan sudah selesai," ujar Franky seperti tertulis dalam surat elektronik yang dikirimkan oleh KBRI Seoul ke redaksi.
Menurut dia, 9 perizinan tersebut antara lain mencakup akses izin investasi, izin pendirian perusahan, NPWP, registrasi perusahaan, rekrutmen tenaga kerja asing, izin kerja, identifkasi importir, registrasi Bea Cukai dan surat tanah.
"Dengan tiga jam maka langsung ada kepastian bekerja, kepastian berbisnis dan kepastian impor, serta dapat surat booking tanah," imbuhnya.
KUAI KBRI Seoul, Cecep Herawan, dalam sambutannya mengamini apa yang disampaikan Franky. Dikatakan bahwa regulasi Indonesia sangat memahami budaya Korea yang suka serba cepat atau yang dikenal dengan istilah "pali-pali".
Sehari sebelumnya, Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) berama KBRI Seoul menyelenggarakan business meeting dengan 45 pengusaha dari 25 perusahaan besar Korea. Direktur IIPC, Imam Soejoedi, menyampaikan kegembiraannya melihat antusiasme pengusaha yg hadir dan berharap dapat ditindaklanjuti dengan proyek investasi ke Indonesia. Hadir pada kesempatan tersebut Indra Darmawan, Director in charge Korea investors BKPM dan Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI Seoul.
Imam Soejoedi jelaskan bahwa minat para pengusaha Korea berinvestasi di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, tercatat kenaikan nilai ijin prinsip/komitmen sebesar 85 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi US $4.8 milyar. Republik Korea menduduki peringkat ke-4 sumber investasi asing bagi Indonesia. Tahun 2016, BKPM tetapkan target komitmen investasi dari Korea sebesar us $ 10 milyar.(sam)
Laporan: RMOL
Editor: Fopin A Sinaga