Terima Rp40 Juta, Hakim Dinonpalukan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 05 Januari 2012 - 09:02 WIB

JAKARTA (RP)- Untuk kesekian kalinya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi ke hakim Pengadilan Negeri di daerah yang melanggar kode etik atau perilaku hakim.

Kali ini, giliran hakim Hendra Pramono yang harus menerima keputusan pahit MKH karena menjatuhkan sanksi berat ke mantan hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang MKH dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim dan sebagai Anggota Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, didampingi enam anggota Majelis Kehormatan Hakim lainnya, yakni; Ibrahim (Anggota Komisi Yudisial), Jaja Ahmad Jayus (Anggota Komisi Yudisial), M Taufik (Hakim Agung), Imam Harjadi (Hakim Agung) dan I Made Tara (Hakim Agung).

Dalam pertimbangnya, vonis itu dilakukan setelah terlapor (Hendra, red) terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena bertemu pihak berperkara dan menerima Rp40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi untuk mengabulkan permintaan Freddi agar tak ditahan atau jadi tahanan kota.

‘’Itu merupakan pelanggaran. Sebab, hakim tidak dibenarkan bertemu bahkan menerima dalam bentuk apapun dari seorang terdakwa dalam perkara yang ditangani,’’ kata Ketua MKH, Suparman Marzuki, dalam sidang itu, di Mahkamah Agung, Rabu (4/1).

Hakim Hendra juga terbukti menerima suap dari pihak berperkara dalam perkara lain. Karena itu, MKH menjatuhkan sanksi berat ke terlapor yang kini jadi hakim di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur.

‘’Menjatuhkan sanksi berat berupa dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai hakim non palu (tak mengurus perkara) selama 1 tahun dan dikurangi remunerasi 100 persen yang diterima terlapor sebesar Rp3 juta tiap bulan selama 1 tahun,’’ ucap Suparman Marzuki.

Keputusan MKH itu, untuk memberi kesempatan bagi hakim Hendra memperbaiki diri. Sebab, MKH mempertimbangkan kondisi hakim Hendra yang masih muda yakni 34 tahun, punya anak yang masih kecil, istrinya sedang mengandung, menyesali perbuatannya serta beberapa kali ditempatkan di daerah terpencil.

‘’Kami menjatuhkan sanksi disiplin itu karena beberapa faktor itu. Jenjang karirnya masih panjang dan janji tidak akan mengulangi dan siap diberhentikan bila terbukti melakukannya,’’ lanjutnya.

Ditemui usai sidang, hakim Hendra tak banyak berkomentar. Ia menyatakan menerima keputusan. ‘’Saya memang bersalah dan janji takkan mengulanginya. Kalau itu saya ulangi, saya siap diberhentikan tidak terhormat,’’ tukas Hendra.(ris/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook