JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebelum menerapkan secara nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar sosialisasi terkait regulasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk pertama kali di Kota Batam.
Dipilihnya Batam karena menjadi salah satu pintu masuk barang-barang dari luar negeri.
"Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, dalam keterangan resmi.
Peserta sosialisasi regulasi IMEI di Batam berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merk, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei; distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam.
Saat sosialisasi, Hadiyana menyampaikan produk ilegal, setelah regulasi IMEI berlaku, akan merugikan konsumen karena mereka tidak dapat tersambung ke jaringan seluler, sementara bagi operator seluler, produk pasar gelap akan menurunkan kualitas layanan.
"Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” kata Hadiyana.
Regulasi IMEI merupakan salah satu cara negara untuk memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea dan Cukai.
Kementerian mengharapkan masyarakat umum memahami tujuan regulasi IMEI ini, sebelum berlaku efektif pada 18 April 2020.
Setelah tanggal tersebut, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler. (mg8/jpnn)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal