PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID VI

Asyiikk... 2016, Pajak Penghasilan Didiskon

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 04 Desember 2015 - 23:27 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah tertunda sekitar dua pekan, pemerintah akhirnya merilis paket kebijakan ekonomi jilid VII. Dalam paket ini, pemerintah kembali mengumbar insentif pajak, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada empat poin dalam paket kebijakan ekonomi kali ini. Dua diantaranya terkait insentif pajak, adapun dua poin lainnya menyangkut percepatan layanan izin investasi dan sertifikasi lahan untuk rakyat. "Semua bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden kemarin (3/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebenarnya, hingga sore kemarin, rencana pengumuman paket kebijakan ekonomi VII bakal diundur hingga pekan depan. Alasannya, karena pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) belum rampung. Namun, akhirnya Presiden Jokowi meminta agar paket kebijakan ekonomi tetap diumumkan tanpa menyertakan revisi DNI.

Lalu, apa saja isi paket kebijakan ekonomi VII? Pertama adalah fasilitas insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan. "Tarif PPh 21 didiskon 50 persen, mulai berlaku Januari 2016 selama dua tahun," kata Darmin.

Namun, tidak semua karyawan bisa menikmati fasilitas ini. Darmin menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni perusahaan harus bergerak di industri padat karya, menggunakan tenaga kerja Indonesia minimal 5 ribu orang, dan 50 persen produknya diekspor. "Perusahaan juga harus menyerahkan daftar pegawai yang akan diberikan fasilitas keringanan," ucapnya.

Insentif PPh 21 ini dilakukan untuk memberi tambahan penghasilan bagi karyawan. Sebelumnya Mei 2015 lalu, pemerintah juga sudah memberikan insentif PPh 21 dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 35 juta per tahun.

Keringanan tarif PPh 21 kali ini, lanjut Darmin, juga khusus diberikan untuk karyawan dengan pendapatan maksimal Rp50 juta per tahun. "Jadi memang buat karyawan yang level bawah saja," jelasnya. Selama ini, kelompok karyawan dengan penghasilan tersebut dikenai PPh 21 sebesar 5 persen dari penghasilan kena pajak (PKP) nya. Sehingga, dengan diskon 50 persen, maka pajak yang dibayar menjadi 2,5 persen saja.

Poin ke dua dalam paket ekonomi VII adalah insentif pajak untuk perusahaan. Darmin menyebut, ini terkait perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai PPh untuk penanaman modal di sektor usaha tertentu atau daerah tertentu yang akan diberikan fasilitas tax allowance. "Di sini, perusahaan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen dalam waktu enam tahun," ujarnya.

Selain itu, sebagai bentuk simpati pemerintah terhadap perusahaan di masa perlambatan ekonomi, maka akan diberlakukan perpanjangan lost carry forward. Sehingga, jika perusahaan menderita kerugian, maka ruginya masih bisa diperhitungkan untuk tahun berikutnya sebagai pengurang pajak. "Fasilitas tax allowance ini sebelumnya berlaku 5 tahun, sekarang diperpanjang menjadi 10 tahun," katanya.

Industri yang akan menikmati fasilitas dari kebijakan ekonomi jilid VII ini juga diperluas, sehingga mencakup industri alas kaki, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Semua industri ini akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 18 tahun 2015. "Kelimanya menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh tax allowance," sebutnya.

Poin ke tiga dalam paket ekonomi VII adalah percepatan layanan investasi. Darmin mengatakan, ini merupakan lanjutan dari perbaikan layanan pendaftaran investasi yang ditarget selesai selama 3 jam saja. "Sebelumnya, 4 izin selesai 3 jam. Sekarang menjadi 8 izin dan selesai tetap 3 jam," ucapnya.

Adapun poin ke empat dalam paket ekonomi VII terkait dengan kemudahan sertifikasi tanah rakyat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah dan mendorong ekonomi masyarakat. "Sertifikasi ini juga akan diberikan untuk PKL (pedagang kaki lima)," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut Ferry, sertifikasi tersebut akan diberikan kepada PKL yang berjualan di wilayah penataan. Saat ini, sudah ada 34 wilayah penataan khusus untuk PKL yang sudah didaftar di berbagai kota. Nantinya, petugas agraria akan mengukur dan mendata kios para PKL di wilayah penataan. Setelah itu, akan diterbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang selanjutnya diserahkan kepada PKL. Sertifikat itu nantinya bisa dimanfaatkan PKL untuj mengakses permodalan melalui KUR. "Program ini akan kita launching Desember ini di Banten," katanya.(owi)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook