IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

PKL Dilegalkan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 04 Desember 2015 - 09:36 WIB

RUMBAI (RIAUPOS.CO) - PARA pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pekanbaru segera dilegalkan. Menyusul diterbitkannya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk para pedagang.

Rabu (2/11), sekitar 80 PKL yang berjualan di Taman Olahraga Rumbai (TOR) dikumpulkan. Mereka mendapat kesempatan pertama untuk mendaftar guna mendapatkan kartu IUMK. Sebelumnya, para pedagang mendapatkan pengarahan dan sosialisasi seputar kegunaan IUMK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad, Camat Rumbai Zulhelmi Arifin SSTP MSi, serta jajaran Bank BRI Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad menyebutkan, IUMK merupakan program Walikota Pekanbaru yang memberikan banyak kemudahan bagi para pedagang. Seperti,  saat ini para PKL yang masih berstatus ilegal setelah memiliki IUMK akan berubah menjadi PKL yang legal. Selain itu nantinya pemerintah juga dapat mudah mengatur kondisi berjualan para PKL yang telah memiliki IUMK. ”Yang palin penting ialah PKL memiliki akses permodalan yang sangat gampang. Nah itulah fungsinya pemko menggandeng BRI untuk permodalan PKL,” sebutnya.

Camat Rumbai Zulhelmi Arifin SSTP MSi menyebutkan, IUMK merupakan obat yang sangat mujarab untuk PKL. Karena selama ini pedagang berjualan tanpa adanya izin yang jelas. Ditambah dengan ketergantungan PKL yang terjerat oleh tengkulak.(cr2/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook