SKK Migas dan Kadin Dukung Daerah Dilibatkan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 04 Desember 2013 - 10:30 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah telah memutuskan tidak memperpanjang lagi kontrak PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di blok migas Siak, dan telah menujuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola tunggal.

Lalu bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya juga mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar dapat terlibat dalam pengelolaan Blok Siak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dukungan pun datang dari  Satuan Kerja Khusus Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Riau.

‘’Sekarang bolanya ada pada Pertamina. Mau bermitra atau tidaknya dengan perusahaan BUMD, nanti manajemen Pertamina yang memutuskan. Kalau kita (SKK Migas, red) tentunya tetap mendorong agar Pertamina mau bermitra dengan daerah dalam mengelolaan Blok Siak ke depan,’’ ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro di Jakarta, Selasa (3/12).

Ditambahkan Elan, saat ini Pertamina memang belum mengambil keputusan menggandeng atau tidaknya BUMD, termasuk apakah nantinya dikelola Pertamina EP atau PHE sebagai anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor hulu migas.

‘’Pertamina tentu memerlukan waktu untuk menelaah lebih mendalam lagi termasuk menggandeng atau tidaknya BUMD sebelum melakukan penandatangan kontrak dengan pemerintah,’’ terang Elan.

Pertamina EP mengakui hingga kini pihaknya belum mendapat penugasan atau pemberitahuan dari manajemen PT Pertamina terkait pengelolaan Blok Siak.

‘’Kita masih menunggu siapa yang ditunjuk untuk mengelola Blok Siak,’’ ungkap Manager Humas PT Pertamina EP, Agus Amperianto.

Kadin Sampaikan Persyaratan

Sementara itu, Kadin Provinsi Riau juga mendukung dan turut memperjuangkan pengelolaan ladang migas Blok Siak dan Blok Kampar dipercayakan kepada daerah.

Namun, Kadin Riau memberikan catatan persyaratan terhadap pemberian kewenangan tersebut bagi daerah.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kadin Riau Muhammad Herwan melalui press release yang diterima Riau Pos, Selasa (3/12).

Pertama, blok migas harus dikelola oleh BUMD yang profesional dengan personel yang memiliki kompetensi serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Kedua, pemberian kewenangan pengelolaan harus dijadikan sebagai sarana transformasi knowledge dan technology agar ketertinggalan SDM Riau terhadap sektor ini (ahli perminyakan) dapat dipersiapkan, terutama untuk menghadapi persaingan ekonomi global.

Ketiga, tersebab cadangan migas di Riau semakin berkurang maka ekonomi Riau pasca migas menjadi suatu keniscayaan untuk segera dipersiapkan. (yud/dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook