Riau Pos Online-Masalah kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau tahun 2003 lalu (kini Bank Riau Kepri-red) sebesar Rp35,2 miliar, pihak Bank Riau Kepri Pekanbaru akan dapat melakukan pelelangan agunan yang ada, karena nilai agunan tersebut melebihi nilai kreditnya.
Hal ini ditegaskan Dirut Bank Riau Kepri Pekanbaru melalui Staf Corsec Bank Riau Kepri
Pekanbaru, Wan Edwin kepada pers, Selasa siang (4/12). Menurut Wan Edwin, mereka sedang menjalani proses hukum yang sama dengan mantan Dirut Bank Riau Kepri Pekanbaru.
"Kami yakin, mereka tidak melakukan korupsi untuk memperkaya diri, apalagi memperkaya orang lain. Kebijakan mereka menyetujui pemberian kredit dengan cara take over kredit itu adalah sebuah keputusan bisnis untuk penyelamatan atas kredit bermasalah yang telah terjadi
sebelumnya yang bukan dilakukan oleh mereka. Mereka adalah orang-orang yang telah berjasa di Bank Riau Kepri. Kami yakin kebijakan yang mereka lakukan itu sudah benar. Jika tidak di take over kredit sebelumnya, maka bank ini tak mungkin bisa seperti ini. Seharusnya, kami berterima kasih kepada mereka," jelas Wan Edwin.
Ditambahkan Wan Edwin, kalaupun pada akhirnya kredit yang di take over tersebut menjadi macet, menurut Edwin ini adalah masalah wan prestasi dari debitur. "Kami berharap
penyelesaiannya dapat dilakukan dengan melelang agunan yang ada, karena nilai agunan
tersebut melebihi nilai kreditnya. Kami, keluarga besar Bank Riau Kepri setiap harinya
sebelum beraktivitas di kantor selalu mendoakan mereka-mereka yang telah berjasa tersebut
sampai permasalahan ini cepat selesai," tutup Staf Corsec Bank Riau Kepri, Wan Edwin.(azf)