PENERIMAAN NEGARA

Tarif Cukai Rokok Naik 11 Persen

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 04 November 2015 - 01:19 WIB

Tarif Cukai Rokok Naik 11 Persen
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akhirnya menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2016. Semula, diperkirakan rata-rata kenaikan sebesar 23 persen, lalu dipangkas menjadi 15 persen, dan akhirnya diputuskan tarif cukai naik 11 persen tahun depan. ’’Khusus cukai, akan dikeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan),’’ papar Menkeu Bambang Brodjonegoro di gedung Ditjen Pajak Selasa (3/11/2015).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan, kenaikan tarif tersebut tidak lantas diberlakukan bagi semua jenis rokok. Ada pembedaan tarif cukai bagi rokok sigaret keretek tangan (SKT), sigaret keretek mesin (SKM), dan SPM (rokok putih).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Yang jelas, untuk SKT golongan III B, tarif cukainya 0 persen. Tujuannya, mendukung industri labor intensive (padat karya). SKT pasti lebih rendah daripada SKM dan SPM,’’ jelasnya.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai itu tidak diprioritaskan untuk menambah penerimaan negara, melainkan untuk memperkuat fungsi kontrol atau pengawasan terkait dengan mekanisme pembatasan tarif. Sebab, produk rokok ilegal masih menjamur di pasaran.

’’Kita harus kembali ke fungsi cukai, kontrol mekanisme pembatasan tarif. Tadi pagi (kemarin, red) ada penindakan cukai. Pernyataan dari asosiasi omzet, mereka mengalami kenaikan. Jadi, kita memang secara maraton dan masif di semua penindakan sehingga produk yang ilegal bisa diisi ilegal,’’ ungkap dia.

Sebagai informasi, dari target bea dan cukai Rp186,52 triliun, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp146,43 triliun. Perinciannya, cukai hasil tembakau Rp139,81 triliun; cukai etil alkohol Rp17 miliar; dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,45 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang bakal dijalankan. Misalnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau secara proporsional, kenaikan tarif cukai MMEA, serta penyempurnaan ketentuan mengenai pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas.

Sementara itu, penerimaan bea masuk ditargetkan Rp37,20 triliun. Beberapa program yang akan dijalankan untuk penerimaan bea masuk pada 2016 adalah peningkatan pelayanan secara otomasi serta menambah komoditas yang mendapat bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Tujuannya adalah mendorong investasi serta mengintensifkan program kepatuhan dan partnership.

Untuk bea keluar, program yang direncanakan adalah memetakan eksporter berdasar produk yang diekspor dan meningkatkan pemeriksaan terhadap barang ekspor yang terkena bea keluar. Target penerimaan bea dan cukai tersebut menurun 10 persen bila dibandingkan dengan tahun ini.

Menurut Menkeu, target bea dan cukai dipangkas Rp10,8 triliun dari usul sebelumnya Rp197,3 triliun menjadi Rp186,5 triliun. Penurunan terbesar berasal dari penerimaan cukai yang mencapai Rp9,1 triliun. Menurut Bambang, target cukai turun lantaran perlambatan ekonomi saat ini turut berpengaruh terhadap industri rokok.

’’Target cukai turun karena masalah pertumbuhan ekonomi ikut memengaruhi produksi rokok. Kita juga ingin menyesuaikan tarif cukai yang tidak memberatkan industri rokok dan tembakau. Makanya, penerimaan sepakat diturunkan sehingga tarifnya tidak memberatkan industri dan pekerjanya kalaupun naik,’’ katanya.(ken/c14/oki)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook