PEKANBARU (RP) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2014 sebesar Rp1,7 juta baru bersifat usulan dari Dewan Pengupahan Riau. Keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Riau.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Peri Akri menyebutkan, hasil yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi Riau hanya bersifat saran untuk gubernur sebelum menandatangani Pergub tentang UMP 2014.
‘’Kenaikan upah tidak serta merta berbanding lurus dengan kesejahteraan karyawan buruh. Ada beberapa faktor yang idealnya juga dipertimbangkan, seperti kemampuan perusahaan, inflasi dan daya rupiah juga harus diperhatikan,’’ papar Peri.
Dia menegaskan, Apindo tetap konsisten dengan usulan kenaikan 12,5 persen UMP atau berkisar di angka Rp1,6 juta. Namun, dalam voting saat rapat Dewan Pengupahan Riau menyepakati angka Rp1,7 juta untuk UMP 2014.
Peri menilai, salah satu pertimbangan pengajuan kenaikan UMP 12,5 persen adalah ketentuan yang mengharuskan UMK di kabupaten/kota harus lima persen di atas UMP. Selain itu, pertimbangan lain adalah variabel upah minimum sektor migas (UMSP) yang naik mencapai 47 persen.
‘’Untuk itu, kemampuan perusahaan juga tidak bisa tidak diindahkan. Saya tidak sependapat UMP berbanding lurus dengan kesejahteraan karyawan. Untuk itu, kita mengimbau kepada gubernur untuk diperhatikan, karena masih bersifat saran,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Pengupahan Riau Ruzaini menyebutkan usulan UMP tersebut idealnya dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat segera diterapkan perusahaan awal 2014. ‘’Dengan telah ditetapkan, UMP tersebut dapat sebagai bahan rekomendasi untuk dituangkan ke pergub. Kita sudah sampaikan itu ke biro hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,’’ ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada dewan pengupahan kabupaten/kota untuk secepatnya menetapkan besaran upah minimum. Menurutnya, waktu untuk dewan pengupahan kabupaten/kota adalah sampai 21 November.
‘’Dalam penerapan UMP, kita mengacu pada Impres nomor 9/2013 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Permenaker nomor 7/2013 tentang Upah Minimum. Di mana, dalam ketentuan tersebut disebutkan UMK kabupaten/kota dirampungkan 20 hari setelah UMP provinsi tuntas,’’ ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Riau Ruzaini kepada Riau Pos.
Dia memberikan gambaran bahwa UMK di kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP. Pasalnya, hanya untuk jaring pengaman sebagai salah satu pertimbangan daerah menentukan hak tenaga kerja.
Dijelaskan Ruzaini, UMP Riau ditetapkan Jumat (1/11) malam setelah melalui pembahasan yang alot hingga rapat sempat diskor 20 kali. ‘’Proses penentuan UMP sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Di mana, 19 dari 29 anggota dewan pengupahan sudah menyatakan sikap dengan voting. Sehingga disepakati UMP 2014 sebesar Rp1.699.864 dengan dibulatkan menjadi Rp1,7 juta,’’ katanya lagi.
Sementara salah seorang buruh, Iwan mengatakan penetapan UMP buruh tersebut sangatlah dinanti. Pasalnya, dapat membantu dalam memenuhi keperluan hidup yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
‘’Mudah-mudahan UMP itu dapat segera diterapkan. Jadi, kami juga dapat terbantu. Baik untuk keperluan sehari-hari, biaya sekolah anak dan keperluan lainnya,’’ terang pria yang bekerja di salah satu perusahaan di Duri itu.(rio)