Tersangka Ilog Rohil Ditangkap

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 04 November 2012 - 08:33 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru

TERSANGKA berinisial RSD (52), yang diduga terlibat illegal logging (Ilog) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Sabtu (3/11). Tersangka diancam denda akibat ilog tersebut senilai Rp10 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangka merupakan warga Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap karena diduga memiliki, menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan yang sah tentang hasil hutan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang. ‘’Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf  h junto pasal 78 ayat 7 Undang-undang nonor 41 tahun 1949 tentang kehutanan. Tersangka diancam hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp10 miliar,’’ kata Ulung. Dari informasi yang dihimpun di Ditreskrimsus Polda Riau, penangkapan tersebut bermula dari operasi pencegahan illegal logging yang dilakukan oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau karena ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan illegal logging kembali marak di Rohil.

Lalu petugas menemukan sawmill di Desa Pulau Serdang Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, Senin (29/10) lalu. Dari sawmill tersebut ditemukan sebanyak 300 batang kayu bulat dan delapan kubik kayu olahan. Petugas menemui seorang mandor berinisial WS di sawmill tersebut. Setelah dilakukan penyisiraan di area sawmill, petugas menemukan pompong, dua mesin mal potong kayu. Setelah meneliti kelengkapan surat, memang ada izin namun pada 2011. Lalu Sawmil berhenti beroperasi. Kemudian 2012 tersangka mendapatkan kayu lelang. Tapi Surat Angkutan Lelang (SAL) berakhir pada Juni 2012 lalu.

‘’Pada tanggal 23 Oktober lalu, masuk kayu baru ke sawmill ini yang tidak jelas dari mana asal kayu dan milik siapa kayu tersebut. Sampai saat ini tersangka masih bungkam,’’ kata Ulung. Walaupun tersangka bungkam, petugas tetap berusaha melakukan penyisiran dan mencari barang bukti serta saksi-saksi darimana kayu yang diduga ilegal tersebut.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook